DPRD NTT Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Berita-Cendana.com- Kupang,- Para Anggota DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang, Senin (21/12/2020). 


Rombongan yang dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi NTT, Ir. Mohamad Ansor dan Ana Waha Kolin, SH diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si. Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang tersebut turut hadir Plt. Asisten Administrasi Umum, Thomas Dagang, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH beserta jajarannya dan perwakilan dari para nelayan Kota Kupang. 


Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi NTT yang telah hadir di Kota Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan. Dia percaya bahwa perda yang disosialisasikan ini tentunya telah melalui kajian yang baik dan sesuai dengan karakter masyarakat di Kota Kupang pada khususnya dan NTT pada umumnya. 


Diakuinya kewenangan soal penarikan retribusi izin usaha perikanan sebelumnya dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Setelah Perda No. 7 Tahun 2020 ini berlaku kewenangan tersebut akan diambil alih pemerintah Provinsi. 


Anggota DPRD Provinsi NTT, Ir. Mohamad Ansor dalam penjelasannya menyampaikan sebenarnya tim mereka terdiri atas 5 orang. Namun karena 3 orang rekannya berhalangan hadir, maka yang turut dalam sosialisasi kali ini adalah dirinya bersama anggota DPRD Provinsi NTT lainnya, Ana Waha Kolin, SH. Sosialisasi yang sama sudah mereka lakukan di Kabupaten Kupang minggu lalu. Menurut Ansor sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT sudah memiliki perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan semacam ini yakni Perda No. 8 Tahun 2009. Namun pada tahun 2011 perda tersebut dicabut karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan waktu itu.


Lalu pada tahun 2014 terbit UU No 24 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin usaha perikanan, yang diikuti dengan kewenangan untuk menarik retribusi untuk usaha tersebut. Atas dasar itulah DPRD Provinsi NTT mengusulkan ranperda inisiatif yang belum lama ini telah ditetapkan menjadi Perda No.7 Tahun 2020.


Dia berharap  dengan sosialisasi ini Pemerintah Kota Kupang serta perwakilan nelayan Kota Kupang yang hadir pada kesempatan tersebut bisa membantu mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda ini dan pembinaan kepada obyek dan subyek retribusi tersebut. Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD dari Dapil Kota Kupang ini juga memaparkan sejumlah poin penting yang tertuang dalam  23 bab 23 pasal perda tersebut. Mulai dari soal obyek dan subyek retribusi yang masuk kategori  retribusi perizinan tertentu, besaran retribusi, jangka waktu penarikan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan serta sanksi dan ketentuan penyidikan. 


Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT itu meyakini jika retribusi ini dipungut dengan baik bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD. Karena Gubernur menargetkan tahun 2021 mendatang PAD kita mencapai Rp 3 triliun. Saat ini PAD kita  Rp 1,6 triliun,” tambahnya. 


Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana W. Kolin, SH menambahkan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab mereka setelah perda ditetapkan. Jika ada pihak yang berkeberatan akan mereka proses dan tuangkan dalam Pergub yang menjadi turunan dari perda tersebut. 


Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maksi Ndoen yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan atas nama organisasi siap mendukung perda tersebut, meskipun diakuinya untuk bisa berjalan secara baik membutuhkan waktu. Dia juga mengingatkan Pemprov dan DPRD  NTT untuk perlu mempertimbangkan penarikan retribusi di saat musim paceklik, ketika kapal tidak bisa berlayar. Selain itu menurutnya Pemda tidak boleh hanya sekedar menarik retribusi dari para nelayan tapi juga perlu memperhatikan kebutuhan mereka seperti alat tangkap yang memadai.


Dukungan terhadap perda ini juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng. Menurutnya karena wilayah tangkapan ada di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi dari hasil tangkapan tersebut. “Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.(***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot