Kades dan Sekdes Baumata Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 330,3 Juta

Berita-Cendana.com-Kupang,- Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris (Sekdes) Desa Baumata, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, YA dan JB akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Oelamasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 senilai Rp 330.399.012.


Demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.SI, saat menggelar konferensi pers di Polres Kupang pada Jumat (01/10/2021). 


“Berkas (berkas perkara, red) sudah kita kirim (ke Kejaksaan, red). Kemudian ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi. Minggu ini sudah P 21, dan rencananya dalam waktu dekat akan segera pelimpahan tahap II," bebernya. 


Menurutnya, proses melengkapi berkas perkara membutuhkan waktu lama guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik. Alat bukti dimaksud berupa administrasi yang dibutuhkan penyidik, yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang.


Hal tersebut dilakukan, mengingat carut marutnya administrasi di Desa Baumata, sehingga membuat penyidik kesulitan menemukan alat bukti dari Desa.


Dengan telah lengkapnya alat bukti yang dibutuhkan itu, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.SI, menjamin dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.


Seperti diberitakan sejumlah media online sebelumnya (www//infontt.com/tahun 2020, red), kronologi kasus tersebut sebagaimana berikut. Pada tahun 2016 dan 2017 Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang merupakan salah satu penerima dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, dana-dana tersebut diperuntukan membiayai semua kegiatan di Desa Baumata.


Dana yang dikelola, yakni pada tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 609.311.000,-, dan tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 776.012.000,-. Dalam pertanggungjawaban Dana Desa Baumata tahun anggaran 2016 dan 2017 dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun dalam pelaksanaannya dan setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang terdapat kekurangan volume pekerjaan atau selisih harga terhadap pekerjaan.


Persoalannya yang ditemukan, seperti pelaksanaan pembangunan desa tahun 2016 terdapat selisih sebesar Rp. 23.574.754,- dengan rincian, pembangunan bak air atau reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp.2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp.1.564.754.


Sedangkan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Baumata tahun 2017 terdapat selisih sebesar Rp. 160.400.159, dengan rincian, kegiatan pembangunan jalan Desa Rp. 86.100.000, pembangunan atau pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber


mata air pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pemasangan perpipaan RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000. Selanjutnya pembangunan bak air pembagi Rp. 2.090.641.


Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, terdapat selisih sebesar Rp. 183.974.913,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga belas rupiah). Karena pekerjaan yang dikerjakan di luar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata Tahun anggaran 2016 dan 2017 dan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang atau jasa di desa sesuai PERKA LKPP No.13 tahun 2013, bahwa untuk pekerjaan perkerasan jalan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. DUA PUTRA UTAMA memberikan fee kepada aparat Desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Uang tersebut oleh Sekdes dibagikan 2 juta rupiah kepada Kades (YA) dan dirinya sebagai Sekdes (JB) serta perangkat desa lainnya. Adapun Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 sampai dengan 2018 terdapat dana yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 294.000.000.


Dari dana PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Baumata (YA), Sekdes Baumata (JB) & Bendahara PAD sebesar Rp. 146.425.000. Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kades (YA), Sekdes (JB) dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp. 250.000, sampai dengan Rp. 500.000,- per bulannya, dan juga sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya, tapi sebaliknya digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan untuk keperluan pribadi perangkat Desa Baumata.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, untuk menyamarkan apa yang sudah dilakukan perangkat desa, maka sekdes (JB) menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening penampungan atas nama pribadi Kades (YA) pada BRI Cabang Penfui. Rekening BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT. Aguamor, Kios Desa dan pengisian air tangki.


Untuk menyamarkan Dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JB), maka Sekdes (JB) memerintahkan Bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan yang ganda (mengelabui penerimaan rill PAD). Dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak kelola secara transparan melainkan dikelola sendiri oleh oknum Aparatur Desa tersebut.


Randy menegaskan, dari uraian fakta-fakta tersebut, terdapat dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa Baumata dan PAD Baumata yang diduga dilakukan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JB) yang menggunakan Dana Desa dan PAD penjualan air tangki Desa Baumata untuk Keperluan pribadi.


“Kerugian Keuangan Negara atau Daerah serta Desa sebesar Rp. 330.399.912,-(tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua belas rupiah). Inilah hasil Perhitungan kerugian keuangan negara dari APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang,” ujar Randy.


Kepala Desa Baumata dan sekretarisnya dikenai Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (YT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot