Berita-Cendana.Com - TTS,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Yohanis Lak'apu abaikan Instruksi Bupati TTS terkait penanganan korban kebakaran pada tanggal 20 Februari 2022 terjadi bencana di Pasar Inpres Kota Soe. Akibat dari kebakaran tersebut 8 kamar penjahit sebagai tempat usaha menjahit ludes terbakar tanpa menyisahkan apapun.
Demikian hasil investigasi tim media ini di Pasar Inpres Kota Soe pada hari Selasa, 20/09/2022 dimana tepat 7 bulan kejadian tersebut namun sampai hari ini 25 September 2022 masih diabaikan dan para korban ditelantarkan tanpa bantuan apapun. Surat Instruksi Bupati TTS telah didisposisikan per 1 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan apa.
Ketika tim media ini mencoba melakukan investigasi lebih dalam didapati bahwa benar para korban diabaikan tanpa ada bantuan apapun untuk membantu melanjutkan hidup sehari-hari.
Informasi yang dihimpun oleh tim media bahwa terkait masalah tersebut sudah ada instruksi khusus dari Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah per 1 Maret 2022, kurang lebih 10 hari setelah bencana kebakaran tersebut namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut.
Berdasarkan Informasi tersebut tim media melakukan klarifikasi kepada kepala BKD Yohanis Lakapu, SE dan dirinya mengakui bahwa ada instruksi Bupati TTS terkait bencana kebakaran tersebut namun dirinya belum melihat surat itu dan karena sudah lama sekali jadi ia harus melihat kembali surat tersebut.
"Beta (saya) belum (tidak) terlalu tahu, surat su agak lama dari 01 Maret, jadi menyangkut dengan ini nanti saya lihat kembali," beber Yohanis Lak'apu.
Yohanis menyampaikan bahwa terkait bantuan ada dana Bantuan Tak Terduga (BTT) dan tiap tahun sudah dianggarkan, kalau hal-hal semacam ini tinggal tunggu diusulkan kemudian dimanfaatkan.
Instruksi langsung dari Bupati saja diabaikan apalagi dari dinas, oleh karena Badan Keuangan TTS perlu pembenahan untuk selalu melihat setiap surat penting yang masuk. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa setiap Badan dan Dinas saling menuding atau menyalahkan bahwa siapa yang akan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. (*).
Posting Komentar