Berita-Cendana.Com- Kupang,- Polres Timor Tengah Selatan didesak segera tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kuanfatu Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diduga ada pembiaran terhadap pelaku sehingga masih tetap berkeliaran bebas terhitung empat bulan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang, Gervasius Missa melalui rilisnya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Diketahui kasus kekerasan terhadap anak tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2025 lalu. Namun proses hukum dinilai lamban dan tak kunjung proses hukum, apakah pelaku dibiarkan untuk ada korban baru lagu atau seperti apa, tanya Wendi sapaan Ketua IMAN.
Pembiaran itu sebagai kelalaian para penegak hukum di TTS. Hal itu juga bisa dikatakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi di TTS, namun aparat penegak hukum kurang peka terhadap hal itu, kata Ketua IMAN.
“Sudah empat bulan laporan ini jalan di tempat. Sampai kapan anak-anak harus menjadi korban sementara aparat hanya duduk diam? Kami menduga ada pembiaran yang sengaja. Polres TTS harus segera bertindak, jangan tunggu tekanan publik baru bergerak!
IMAN Kupang menilai bahwa kelambanan aparat memperlihatkan ketimpangan keadilan antara mereka yang kuat dan mereka yang lemah. Di tengah gencarnya pemerintah bicara soal perlindungan anak, justru di akar rumput hukum seolah kehilangan taringnya.
"Jika aparat hukum tidak berani menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka mereka sama saja turut melukai korban. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau relasi kekuasaan di daerah,” tegas Gervasius
IMAN Kupang menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mendesak Polres TTS untuk segera menangkap pelaku persetubuhan di Kuanfatu dan menuntaskan proses hukum tanpa kompromi.
2. Meminta Kapolda NTT untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di Polres TTS, karena ini bukan kasus pertama yang tersendat.
3. Menuntut Pemda TTS dan Dinas P3A untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
4. Menyerukan kepada masyarakat dan organisasi mahasiswa agar tidak diam, sebab diam adalah bentuk keberpihakan pada pelaku.
IMAN Kupang menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan korban mendapatkan keadilan yang layak. Tetapi akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Polda bahkan ke Komnas Perempuan bila Polres TTS terus berdiam diri.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami menuntut keadilan. Jika hukum tidak bekerja, maka rakyat akan bersuara,”. (*).
Posting Komentar