Berita-Cendana.Com- Kupang, – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, realisasi mencapai Rp924,76 miliar atau setara 30,02% dari target tahun ini sebesar Rp3,08 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 31,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi Sektor Ekonomi Meningkat
Berdasarkan rinciannya, penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp634,29 miliar (tumbuh 59,98%) serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp374,17 miliar (tumbuh 75,71%). Angka ini menandakan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap berjalan baik.
Dari sisi lapangan usaha, sektor Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan Rp370,96 miliar atau 40,29% dari total penerimaan, tumbuh 42,45%. Sementara itu, sektor Perdagangan naik 18,69% dan Jasa Keuangan meningkat 45,88%.
Kesadaran wajib pajak juga terlihat meningkat. Hingga Mei, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai 219.664 surat, terdiri dari 210.211 SPT Orang Pribadi dan 9.453 SPT Badan — naik 2.612 SPT dibanding bulan sebelumnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026: Insentif Lebih Adil untuk UMKM
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 sebagai penyempurnaan dari PP 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dirancang agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan mendukung UMKM berkembang.
Fasilitas utama yang diberikan:
✅ Tarif PPh Final tetap 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi (khusus koperasi berlaku 4 tahun sejak terdaftar)
✅ Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun
✅ Omzet sampai Rp500 juta per tahun bagi Orang Pribadi tidak dikenai PPh
Dengan aturan ini, pemerintah berharap UMKM semakin kuat, mandiri, dan mampu naik kelas tanpa terbebani kewajiban perpajakan yang memberatkan.
Imbauan Waspada Penipuan
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak NTT juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jangan pernah memberikan data rahasia seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada pihak tak dikenal. Konfirmasi hanya melalui kanal resmi DJP jika menerima pesan atau telepon yang mencurigakan.
“Pajak yang dibayarkan menjadi fondasi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Kami terus tingkatkan layanan dan edukasi agar kepatuhan wajib pajak semakin baik,” tegas pihak Kanwil DJP NTT.(*).

Posting Komentar