Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kuasa hukum Dr. Semuel Haning, SH, MH, yang menerima kuasa dari Ibu WS, telah membentuk tim hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya yang saat ini terlibat dalam proses hukum di Polda Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil seiring penanganan kasus yang berkaitan dengan akun media sosial Liku-Liku NTT, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Dr. Semuel Haning di lingkungan Kampus Universitas Persatuan Guru Nusa Tenggara Timur (UPG) NTT, Rabu (10/6/2026).
Awal Penyidikan dan Penyitaan HP
Menurut keterangan Dr. Semuel Haning, proses penyelidikan bermula dari adanya laporan yang diajukan oleh seorang pejabat. Dalam laporan tersebut, diduga terdapat percakapan di dalam ponsel milik WS yang dikaitkan dengan isu yang sedang viral di media sosial, termasuk hubungannya dengan akun Liku-Liku NTT dan NLR. Atas dasar laporan itu, penyidik Polda NTT kemudian melakukan penyitaan terhadap perangkat genggam milik WS.
Prosedur Hukum Dipertanyakan Berdasarkan KUHAP 2025
Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan barang bukti harus mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 118 hingga Pasal 133.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan secara rinci: Pasal 118: Penyitaan pada prinsipnya wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum dilakukan, sebagai bentuk pengawasan hukum. Pasal 129: Pengecualian hanya diperbolehkan jika terjadi keadaan terdesak, misalnya ada risiko nyata barang bukti segera dihilangkan, rusak, atau hilang. Namun meski dalam keadaan terdesak, penyidik tetap wajib melaporkan dan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 5 hari kerja setelah penyitaan dilakukan. Pasal 133: Setelah penyitaan sah dilakukan, penyidik wajib membuat berita acara lengkap, memberitahukan kepada pemilik barang, dan melaporkan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
"Menurut penilaian hukum kami, kasus ini tidak termasuk keadaan terdesak seperti yang dimaksud undang-undang. Seharusnya ada izin pengadilan terlebih dahulu. Bahkan jika dianggap mendesak, hingga kini tidak ada laporan maupun keputusan pengadilan yang disampaikan kepada WS sebagai pemilik HP. Hal ini jelas belum memenuhi syarat prosedural," tegasnya .
Permintaan Pengembalian HP dan Perlindungan Data
Tim hukum juga mengangkat aspek perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dr. Semuel Haning meminta agar ponsel milik WS segera dikembalikan, mengingat perangkat tersebut berisi data pribadi yang sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan komunikasi.
"Berdasarkan semangat Pasal 133 KUHAP, jika data atau bukti yang diperlukan penyidikan sudah selesai diambil dan diolah, maka barang sitaan yang tidak lagi diperlukan wajib segera dikembalikan kepada pemiliknya. Penahanan HP terus-menerus tanpa alasan hukum yang sah justru berisiko menimbulkan pelanggaran privasi dan masalah hukum baru," tambahnya .
Akun Masih Aktif, Proses Diminta Hati-hati
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan fakta bahwa akun Liku-Liku NTT yang menjadi objek kasus masih aktif beroperasi, sementara pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa pengelola aslinya. Ia menyarankan agar proses penyelidikan dihentikan sementara jika masih terdapat keraguan dan bukti yang belum cukup kuat.
"Jika bukti belum meyakinkan dan belum ada kepastian hukum, sebaiknya ditunda dulu hingga ditemukan bukti yang sah dan berkualitas. Jangan dipaksakan, karena hal itu bisa mencederai nilai hukum dan citra institusi kepolisian," ujarnya.
Dukungan terhadap Proses yang Transparan
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan hukum, Dr. Semuel Haning menegaskan tetap mendukung upaya Polda NTT dalam menegakkan hukum. Namun, ia menekankan bahwa proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persepsi paksaan di mata masyarakat.
"Kami berharap penyidik bekerja secara transparan dan objektif. Semua pihak diharapkan memberikan kepercayaan, namun proses hukum harus tetap dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," pungkasnya.(*).

Posting Komentar