Berita-Cendana.com,- Toianas,- Pembangunan jalan sertu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Mili 2017/2018 Diduga belum ada penyelesaian Secara Fisik Oleh Pemerintahan Desa, (Pemdes) Yusak Banfatin dan pihak Kontraktor.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun Hingga hari ini Maret 2021. Desa Milli Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS Pembangunan Akses jalan Jalur sertu Nekpenu-Tepa sampai Hari ini belum ada penyelesaian Secara Fisik oleh Yusak Banfatin yang pada masa aktifnya sebagai kepala Desa atau pengguna anggaran itu menghabiskan Dana Desa 2017 dengan anggaran Ratusan juta. Namun pembangunan belum kelar hingga hari ini.
Sesuai Beberapa oknum aparat Desa Mili yang aktif pada masanya Yusak Banfatin Waktu itu Kepada media ini bahwa tahun 2017 ada pembangunan jalan sertu untuk jalur Nekpenu-Tepa yang bersumber dari DD 2017.
Tahun 2017 Belum selesai, sehingga dilanjutkan di tahun 2018. Pada Tahun 2018 itu juga bermasalah sehingga penyelesaiannya ke tingkat kabupaten dan dari pihak Inspektorat dan pihak pengadilan dikemablikan kepada pihak Pemdes dan Kontraktor untuk menyelesaikan secara fisik. Namun sampai Tahun 2021 tidak ada penyelesaian fisik dan belum ada Klarifikasi.
Melianus sae Salah satu perangkat Desa Mili masa jabatannya Yusak Banfatin dan juga Bendahara DD Tahun 2017/2018 . Yang hingga sekarang menjabat sebagai Kepala Dusun (KADUS) di Desa Milli kepada media bahwa "Waktu itu 2017 pencairannya sistem transfer jadi uang dilarang pegang, jadi hari ini cair hari imj juga harus transfer ke pihak kontraktor sehingga waktu itu Pembangunannya masalah dan dari Banwas dan pihak Pengadilan turun dan klarifikasi dan kembalikan kepada Pemdes dengan kontraktor untuk selesaikan administrasi dan fisik hanya waktu itu penyelesaian secara administrasi sudah hanya fisik belum karena Kontraktor lari sehingga tidak ada penyelesaian dan kita telepon juga tidak bisa". Jelasnya
Lanjut Melianus, "jadi waktu itu kami diperiksa di kantor Camat dari Banwas dan Dinas terkait dan minta semua berkas dan bawa supaya ada penyelesaian fisik oleh Pemdes dan Kontraktor baru laporkan sehingga bisa bawa pulang berkasnya". Tutupnya
Sumber terpercaya HL salah satu operator Desa Mili Tahun 2017 dan sekarang menjabat sebagai perangkat Desa Mili. Kepada media bahwa "Betul waktu itu ada masalah dan sampai pengadilan jadi dari pengadilan kembalikan ke Kontraktor dan itu kesalahannya di mantan kepala Desa (Yusak Banfatin-Red) karena kepala desa itu punya kewajiban besar untuk cari Kontraktor dan tuntaskan dan Kontraktor waktu itu Om Simon Nahak". Jelasnya.
Lanjut HL, " Waktu itu papan informasi tidak ada dan waktu itu Pembangunan jalan itu sekitar 2.000 M dengan menghabiskan ratusan juta. Dan masalah itu sampai di Pengadilan jadi dari pihak terkait mengembalikan kepada Desa dan Kontraktor untuk selesaikan secara fisik tapi gantung (belum)". Tutupnya.
Selain itu, Camat Toianas Adi Boimau di temui oleh media di ruang kerjanya pada tanggal, 23/02/2021 mengatakan bahwa" untuk masalah Desa mili Masa jabatanya Yusak Banfatin tidak ada Masalah, sehingga kalau ada masalah berarti ada tindak lanjutnya, karena saya sebagai Camat tidak tahu sama sekali". Ungkap Camat.
Selain itu, DPRD Kabupaten TTS Komisi I, Uksam Selan pada 23/02/2021 dihubungi oleh wartawan Media Ini melalui telepon dan Membenarkan bahwa " Ia betul sudah pernah ada pengaduan sehingga kita sudah minta PMD untuk cek dan jadwalkan untuk turun audit.
1. Kita dari komisi I sudah jadwalkan untuk audit dan uji petik lapangan Di beberapa Desa di Kecamatan Amanatun Utara dan Kecamatan Toianas Tetapi karena pandemik sehingga kita belum lakukan itu.
2. Kita sudah minta teman-teman dari Inspektorat untuk Audit investigasi untuk audit beberapa desa yang sudah membuat pengaduan.
3. Tetap Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengawal persis Pengelolaan Dana Desa.
4. Camat dan PMD sehingga dari pihak Kecamatan mengontrol ketat di lapangan sehingga ada kesalahan-kesalahan yang mana bisa diperbaiki silahkan diperbaiki dan mana yang karena Hukum, kita dorong ke rana Hukum.
Tambah Uksam Selan, "Kami sudah jadwalkan Tapi belum eksensi tiba-tiba Pandemik sehingga kami tidak turun langsung. Tetapi kami mendorong Dinas terkait untuk audit Internal untuk memastikan apakah ada penyelewengan di Desa Mili atau tidak dan Termasuk Beberapa Desa di Kecamatan Toianas. DPRD minta masyarakat terus pantau, dan juga kita minta Camat dan PMD sehingga lebih konsentrasi mengawasi dalam Pengelolaan Dana Desa sehingga tidak ada kelalaian supaya pelayanan atau hak masyarakat lebih tepat sesuai apa yang direncanakan." Tutup.
Penulis: Jeck Talelu
Posting Komentar