Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga Kuat Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Dr. I Made Suardana, M. Th, berupaya kuat untuk meloloskan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang cacat administrasi atau bukan pegawai IAKN yang selama ini tidak mengabdi di Lembaga pendidikan itu. Dari hal itu menghambat hak orang lain atau pegawai yang mengabdi belasan tahun namun tidak masuk dalam Calon PPPK IAKN Kupang 2025.
Demikian disampaikan oleh sumber yang cukup di percaya di sekitaran Kota Kupang pada Selasa, 3 Mei 2025 pagi.
“Saudari Lisa Aprilia Nunumete bukan pegawai IAKN Kupang, kenapa harus loloskan sebagai calon PPPK di IAKN Kupang. Kalau Pak Rektor bilang pegawai honorer di IAKN coba tunjukan daftar hadir sebagai pegawai dan bukti daftar gaji. Saudari Lisa Aprilia Nunumete masuk sebagai calon PPPK maka menghambat pegawai lain yang mengabdi belasan tahun tidak bisa masuk sebagai calon PPPK,” jelasnya.
Sesuai informasi yang dihimpun tim media ini bahwa dalam waktu yang tak lama lagi, seleksi tersebut telah menemukan adanya kejanggalan yang berimbas pada cacat administrasi. Bagaimana tidak, salah satu Calon PPPK IAKN Kupang yang telah mengikuti tes pada tanggal 31 Mei 2025 disebut nomor urut satu Saudari Lili Aprilia Nunumete tidak pernah bekerja sebagai pegawai Honorer di IAKN Kupang. Namun lolos administrasi dan mengikuti seleksi PPPK pada tahap II, tegas sumber itu.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak baik di internal lembaga IAKN Kupang maupun masyarakat luas terlebih warga NTT. Karena diduga adanya konspirasi antara pimpinan dan admin dengan merekayasa dokumen untuk meloloskan orang yang tidak perna sebagai pegawai honorer di IAKN Kupang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan lembaga terkait kebenaran legalitas saudari Lisa Aprilia Nunumete, ada apa?
Tim media berusaha mengkonfirmasi Rektor IAKN Kupang Dr. I. Made, Suardana, M. Th, berkali-kali via WhatsApp namun selalu menghindar dan tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Karo IAKN Kupang, Drs. Yorhans Lopis, M. Si yang dimintai keterangan oleh awak media, via WhatsApp, pihaknya menjelaskan bahwa “saudari Lisa Aprilia Nunumete selama ini merupakan Dosen tetap Non ASN di Fakultas Seni tapi karena hanya berIjazah S1 sehingga dari koordinasikan kami dengan pihak BKN bahwa yang bersangkutan jika tetap pada formasi dosen maka tidak bisa, terkecuali dialihkan ke staf pelaksana,” kata Yorhans.
"Kami sudah koordinasikan lebih lanjut dan dari bersangkutan tersebut telah bersedia untuk dialihkan ke pegawai sehingga dapat diikutsertakan sebagai peserta pada calon PPPK tahap II, dan mengikuti tes CAT pada Tahun 2025," tulis Yorhans.
Selanjutnya, dimintai penjelasan terkait, daftar hadir dan bukti pembayaran gaji, serta di bagian unit mana saudari Lisa Aprilia Nunumete ditempatkan sebagai pegawai honorer tapi tidak dijawab oleh Karo IAKN Kupang.
Diketahui bahwa, sesuai informasi yang dihimpun oleh tim media saudari Lisa Aprilia Nunumete merupakan istri dari seorang Pejabat IAKN Kupang (Dekan Fakultas Seni Musik) yang selama ini tidak perna menjadi pegawai honorer di IAKN Kupang.(*).
Posting Komentar