Berita-Cendana.Com- Kupang,- Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kampus Institut Agama Kristen Negeri Kupang tahap II Tahun 2025 Penuh Misteri. Diduga PPPK nomor urut satu tidak pernah mengabdi sebagai honorer di Lembaga Pendidikan tersebut atau cacat administrasi, namun ia bisa lolos sebagai PPPK, padahal sesuai regulasi PPPK wajib mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir di instansi pemerintah secara terus menerus.
Demikian disampaikan oleh sumber terpercaya media ini di sekitaran Kota Kupang pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurutnya, calon PPPK nomor urut satu itu tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer di IAKN Kupang, namun tiba-tiba nama muncul sebagai calon PPPK. Apakah ia memenuhi regulasi sehingga dia bisa masuk sebagai peserta calon PPPK tahap II tahun 2025. Kalau ada yang mengatakan bahwa saudari Lisa Aprilia Nunumete adalah pegawai honorer di Lembaga Pendidikan tersebut, tolong tunjukan daftar hadir paling kurang 2 (dua) tahun dan daftar gaji. Bukan itu saja tapi tunjukan surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa dia honor di bidang yang mana, ungkapnya.
“Saudari Lisa Aprilia Nunumete kapankah terdaftar sebagai honorer di Instasi itu, SK dari mana. Pihak Kampus IAKN tunjukan SK saudari yang disebutkan itu honor sejak kapan dan honor pada bidang yang mana,” tanya sumber itu.
Berdasarkan siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan syarat atau ketentuan kriteria pelamar calon (PPPK), yakni melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang kriteria pelamar PPPK. Calon PPPK juga harus tercatat dalam pangkalan data atau database BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK.
Menegaskan juga dalam butir ke-3 (tiga) bahwa pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja dalam instansi pemerintah. Butir ke-4 (empat) juga menegaskan bahwa pegawai yang aktif bekerja dalam instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Apakah saudari yang disebutkan namanya di atas telah memenuhi persyaratan dan ketentuan BKN atau belum. Jika belum mengapa dia harus lolos sebagai calon PPPK pada instansi IAKN Kupang, itu masuk pada mafia kepentingan atau tidak, tegas sumber itu.
Terpisah wartawan telah mengkonfirmasi Rektor IAKN Kupang, Dr. I. Made Suardana, M. Th namun tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.(tim).
Posting Komentar