Ada Investasi ‘Abu-Abu’ Pemprov NTT Senilai Rp 491 M Dengan Bunga Rp 243 M

Berita-Cendana.com- Kupang, - Ada investasi ‘Abu-Abu’ alias tak jelas pola pengelolaan dan skenario pengembalian dana dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT senilai Rp 491.776.240.001.  Program yang telah ditetapkan dalam APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 tersebut dibiayai dari Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) dengan bunga sekitar Rp 30.440.949.256 per tahun atau sekitar Rp 243.527.594.048 Milyar selama 8 tahun.


Berdasarkan RKPD yang copiannya diperoleh Tim Media ini, ada program investasi yang dibiayai Pemprov NTT dari pinjaman daerah dari dana PEN tahun 2021.  Dana tersebut merupakan termasuk pinjaman daerah yang disalurkan Pemerintah Pusat (Pempus) oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp. 1,5 Triliun pada TA 2021.


Selain untuk membangun Jalan, Jembatan, dan Irigasi, dana PEN tersebut juga digunakan untuk Program investasi ‘abu-abu’ dengan nilai sekitar Rp 491 Milyar. Investasi ‘Abu-Abu’ ini terdiri atas beberapa kegiatan, antara lain untuk 1) Budidaya ikan kerapu dan kakap senilai Rp 152 M; 2) Budidaya jagung (TJPS) senilai Rp 100 M; Budidaya Ternak (Sapi, Babi, Kambing, Ayam) senilai Rp. 100 M; dan 4) Budidaya Porang senilai Rp 139 M. Untuk budidaya ikan laut, dialokasikan dana sekitar Rp 152,7 M untuk budidaya 1.390.000 ekor ikan. 


Ada 3 jenis ikan yang akan dibudidaya ekor yakni Kerapu Cantang, Kerapu Tikus dan Kakap Putih di tiga lokasi yakni di Mulut Seribu (Rote Ndao), Semau (Pulau Kambing) dan Teluk Hadakewa (Lembata). Namun anehnya alokasi dana untuk 3 jenis ikan 3 lokasi tersebut sama persis (rincian lihat tabel). Untuk pertanian tanaman pangan, dialokasikan dana Rp. 100 Miliar untuk budidaya jagung/TJPS seluas 30.000 Ha sebesar Rp 93,3 M dan kelor sebesar Rp 9,7 M. Untuk peternakan, antara lain dialokasikan untuk pengembangan ternak sapi wagyu Rp 45 M (1.000 ekor), Kambing PE sebesar Rp 12 M (1.100 ekor), Babi sebesar Rp 22 M (1.100 ekor), Ayam sebesar Rp 2,5 M (22 ribu ekor), dan Sapi sebesar 4,5 M (50 ekor). Juga untuk pembangunan pabrik pakan di instalasi tarus sebesar Rp 13 M.  Sedangkan untuk budidaya porang di 12 kabupaten seluas 1.363 Ha dialokasikan dana sebesar Rp  39 M. 


Seperti disaksikan Tim Media ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dengan Badan/Dinas terkait beberapa waktu lalu, anggota DPRD NTT mempertanyakan pola pengelolaan investasi senilai Rp 491 M tersebut. Dalam RKP itu, para anggota Komisi III menghujani Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Zakarias Moruk tentang pola pengelolaan dan skenario pengembalian pinjaman dari program investasi tersebut.


Namun para anggota Komisi III menyatakan ketidakpuasan dan kekecewaannya terhadap penjelasan Zakarias Moruk.  Komisi III pun memutuskan RDP tersebut dilanjutkan keesokan harinya dengan menghadirkan Kepala Dinas (Kadis)  Kelautan dan Perikanan, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTT.


RDP tersebut dilanjutkan keesokan harinya dengan para Kadis dan dihadiri Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni serta Wakil Ketua, Ince Sayuna. Rapat hari itu berlangsung cukup tegang, namun para anggota Komisi III dan pimpinan DPRD NTT tampak tak puas dengan penjelasan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir saat itu.


Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dan Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna yang dimintai tanggapannya tentang rapat tersebut, enggan untuk memberikan penjelasan.  “Rapat Komisi masih berlangsung, jadi kami belum bisa memberikan penjelasan. Setelah rapat akan ada rekomendasi komisi,” ujar Nomleni dibenarkan Sayuna.


Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Waton (Fraksi PDIP, Dapil Flotim, Lembata, Alor) yang dimintai penjelasannya usai rapat mengatakan belum dapat menjelaskan rekomendasi dari RDP yang dipimpinnya karena masih disusun oleh pendamping komisi.  “Kalau rekomendasinya sudah ada kami akan kepada rekan-rekan wartawan. Komisi III rekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Badan Anggaran,” ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pempus menetapkan bunga pinjaman dana PEN Rp 1,5 Triliun sebesar 6,19%. Pinjaman yang disalurkan melalui PT. SMI tersebut ditetapkan dalam APBD NTT TA 2021 tanpa bunga.  Namun dengan ditetapkan bunga sebesar 6,19 persen maka Pemprov NTT harus mengembalikan pokok pinjaman tersebut dengan bunga sekitar Rp 700 M (untuk delapan tahun, hingga 2030, red).

Dari pinjaman Rp 1,5 Triliun tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan dan irigasi sebesar Rp 1,003 Triliun. Sedangkan sisanya untuk kegiatan investasi budidaya kerapu, budidaya ternak dan porang. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot