Kajari Ende Diduga Intimidasi Advokat Petrus Selestinus

Berita-Cendana.com- Jakarta, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin diduga mengintimidasi Advokat PERADI sekaligus Koordinator TPDI, Petrus Selestinus bila tidak dapat membuktikan pernyataannya, bahwa ada tindakan intimidasi Kajari Romlan Robin kepada Wakil Bupati Ende terpilih (belum dilantik, red), Erik Rede untuk meminta maaf secara publik terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 125 Juta dari total Rp 972.900.000 ke Kejari Ende (berdasarkan Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1/10/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Setwan DRPD Ende, Rustam Rado, red). 


Demikian disampaikan Advokat PERADI sekaligus Ketua Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini (via pesan WhatsApp/WA), pada Selasa (18/01/2022). 


"Kajari Ende, Romlan Robin malah ingin memutar balikan posisi dengan menempuh jalur hukum, manakala (bila) Petrus Selestinus, Koordinator TPDI tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa Emanuel Rede, diintimidasi oleh Kejari Ende. Ini namanya intimidasi, tetapi membiarkan saja. Masyarakat tidak takut dan kami pun tidak takut diintimidasi," tegasnya. 


Menurut Advokat Petrus Selestinus, catatan Rustam Rado yang bermuatan KKN dimaksud, sudah beredar luas di tengah masyarakat beberapa minggu terakhir, dan sudah dibaca Kajari Ende, Romlan Robin, tetapi lagi-lagi reaksi yang muncul Kajari Ende bukannya membentuk tim penyelidik untuk suatu penyelidikan atas dugaan KKN terkait catatan Rustam Rado dengan memanggil Rustam Rado, Erik Rede dkk dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi balik mengancam Petrus Selestinus.


"Sebagai seorang Kajari Ende, ultimatumnya (Romlan Robin, red) melalui ekspose media agar Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke media, dan akan memproses hukum Petrus Selestinus, merupakan cara yang tidak terpuji, karena bersifat intimidatif, ketika ditarik garis kekuasaan seorang Kajari sebagai penentu kebijakan penegakan hukum di Ende," tegasnya. 


Petrus Selestinus berpendapat, soal Romlan Robin mau menempuh jalur hukum silakan, itu lumrah dan manusiawi, akan tetapi Romlan Robin harus memilih mana yang lebih substantif dari sikap menempuh jalur hukum. Apakah menindak Petrus Selestinus menjadi misi utama Kejaksaan RI atau memproses hukum orang-orang yang diduga telah melakukan korupsi, sebagaimana nama-namanya dicatat Rustam Rado (Jaksa, Erikos Rede, Feri Taso dkk.) dalam catatannya? 


"Kita tidak mengerti cara berpikir Kajari Ende, Romlan Robin menyikapi peran serta masyarakat sebagai partner Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat itu bukan saja penting dan harus dilindungi, tetapi juga harus diberi penghargaan," kritiknya. 


Petrus Selestinus mengatakan, "karena soal peran serta masyarakat ini, Jaksa Agung RI dalam acara Rapat Kerja (RK) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu (18/01), mendapat sorotan tajam, khususnya terkait Kejaksaan Tinggi NTT, karena Pelapor yang berpartisipasi melaporkan (adanya dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa, red) bukannya dilindungi, malah diintimidasi dan diperas serta dijadikan tersangka, sehingga inilah yang merusak program Jaksa Agung dalam penegakan hukum."


Advokat Petrus Selestinus menyangkan, sikap Romlan Robin yang membalas wujud partisipasi masyarakat dalam bentuk informasi publik dengan narasi yang bermuatan intimidasi dan meminta pihak-pihak tertentu meminta maaf, bahkan mengancam memproses hukum Petrus Selestinus soal adanya kesan Kajari Ende, Romlan Robin mengintimidasi Erik Rede untuk meminta maaf dan klarifikasi ke publik.


"Ini namanya Jaksa yang sok kuasa, tanpa rasa malu, congkak dan sewenang-wenang. Karena tanpa memahami substansi masalah yang sebenarnya, mengekspos ke media mendahului proses hukum atas dugaan korupsi dan mengancam menempuh jalur hukum terhadap Petrus Selestinus, hanya karena terdapat penilaian bahwa Kajari Ende terkesan mengintimidasi Erik Rede," kritiknya. 


Maka, kata Petrus Selestinus, sungguh malang nasib warga Ende, karena memiliki seorang Kajari dengan kualitas dan kapasitas yang rendah hingga minim prestasi tetapi banyak bacot. Alasannya, karena dalam sikap dan perilaku penegakan hukum lebih mengedepankan sikap reaktif dan intimidatif terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 


"Karena itu, jika hingga minggu depan, Romlan Robin, tidak memproses dugaan korupsi dalam catatan Pengeluaran Uang Persediaan Setwan Ende TA 2020, maka TPDI akan MELAPORKAN kasus ini, kepada Jaksa Agung RI, dan yang menjadi Terlapor adalah, 1. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin; 2. Erik Rede; 3. Rustam Rado; 4. Fery Taso dkk. untuk dilakukan suatu penyelidikan secara projustitia, guna membuat terang masalahnya," tegas Selestinus. (L /tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot