PP PMKRI Kecam Tindakan Represif Keamanan, Dalam Aksi Mahasiswa Papua

Berita-Cendana.com- Jakarta,- Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan dan terkesan pemerintah anti terhadap kritikan dan menutup pintu Demokrasi yang  sesungguhnya. 


Demikian rilis dari Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat (PP) PMKRI, Kamis (12/03/22) pada pukul 19.00 Wita, bahwa yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik tetapi kenyataannya berbeda dari yang diharapkan.


Aksi ini terjadi pada Selasa (10/04/2022) di beberapa tempat seperti di Jayapura, aksi penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat kembali terjadi, jelasnya.


Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari serangkain aksi sebelumnya dimana ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan masyarakat meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan rencana pemekaran beberapa wilayah di Indonesia, ungkap Germas PP PMKRI itu.


Lanjut Presidium Germas PP bahwa aksi yang semula berjalan dengan damai, kemudian ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat. Salah satu bentuk sikap represif ini adalah dengan membubarkan paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan 7 aktivis Papua. 


Berkaitan dengan kejadian tersebut, Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan dan terkesan berlebihan dalam mengamankan aksi massa. 


“Tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan menjadi bukti betapa pemerintah anti terhadap kritikan dan sedang menutup pintu demokrasi yang sesungguhnya, yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.” bebernya. 


Ia menuturkan, “pada dasarnya setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali dijaga dan dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat. hal ini terwujud dalam Pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,".


Berlandaskan perlindungan ini sudah patut dan seharusnya pihak keamanan dalam menghadapi massa aksi  mesti dapat bertindak persuasif dan humanis dengan tetap membiarkan para demonstrasi menyampaikan pendapatnya di muka umum, ujarnya. 


Oleh karena itu, perlu ada evaluasi di tubuh pihak keamanan untuk lebih memperhatikan hak-hak para demonstran yang ingin menyampaikan permasalahan yang sedang mereka alami. Sehingga isu dan substansi yang mereka suarakan dapat tersampaikan dengan baik dan kemudian tidak tertutupi oleh tindakan represif yang dilakukan oleh pihak polisi. 


Berkaitan dengan aksi yang disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat Papua tentang penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru, Alboin menyampaikan, “sudah seharusnya pemerintah mendengarkan dan memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Papua.


Tambahnya, sesuai dengan amanat Pasal 76 ayat (1) UU No. 2 tahun 2021 dimana pemekaran wilayah harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dimana hal ini hanya bisa terwujud apabila terjadi musyawarah mufakat antara pemerintah pusat dengan MRP, DPRD dan tokoh-tokoh Papua. 


“Namun sampai saat ini terdapat nuansa sentralistik terhadap daerah otonom Papua dan Papua Barat dan ingin mengabaikan peran Majelis Rakyat Papua dalam memberikan pertimbangan dan masukan dalam pembentukan daerah otonomi baru. Tentu saja hal ini akan merugikan masyarakat Papua dimana secara antropologis, sosial, dan budaya, masyarakat papua lebih mengerti apa yang saat ini mereka inginkan,"  tuturnya


Di tengah situasi pemerintah yang sedang memoratorium pemekaran di seluruh Indonesia , tetapi bersikap lain dengan Papua dan Papua Barat tentu saja meninggalkan sejumlah pertanyaan dimana pemekaran wilayah ini rawan ditunggangi oleh pihak-pihak lain dan di tengah situasi keuangan negara yang belum sepenuhnya pulih, maka wacana ini harusnya dipertimbangkan kembali, tutupnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot