KOMPAK Lakukan Sosialisasi PERWALI Bersama FKUB


Berita-Cendana.Com – Kupang,- Sosialisasi Peraturan Walikota Kupang  (PERWALI) yang diselenggarakan oleh Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang. Demikian kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada hari Kamis, 07/07/2022. 


Webinar yang diselenggarakan oleh Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang bersama FKUB Kota Kupang dengan tema “Merawat Kerukunan Melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang,".  


Semangat utama atau spirit mendasar dari PERWALI No 79 Tahun 2020 adalah untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan yang dalam bahasa Misi adalah mewujudkan Kupang rukun, yang kecil menolong yang besar,  melindungi yang lemah. 


Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM selaku Walikota Kupang dalam sambutan menyampaikan bahwa PERWALI merupakan suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB DUA MENTERI untuk pendirian rumah ibadah yakni kewenangan untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PERWALI merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama Camat dan Lurah Serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 


Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang ini merupakan langkah untuk penguatan Moderasi Beragama dalam mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai di Kota Kupang. 


PERWALI ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang lebih luas di berbagai daerah maupun pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.


“saya sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun  kita berhasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang, bahkan lembaga setara institute Tahun 2021 menganugerahkan Kota Kupang sebagai Kota Toleran nomor lima (5) di Indonesia dan meningkat jadi nomor empat (4) pada awal tahun 2022 yang lalu. Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan Toleransi di Kota Kupang," ujar Walikota Kupang.


Walikota Kupang, berharap kepada FKUB NTT dan FKUB Kab/Kota se-NTT agar semangat PERWALI No. 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi semua orang untuk mewujudkan hal yang sama di Kabupaten masing-masing.


Lanjutnya, ia menekankan pada Camat dan Lurah agar terus menjadi mata, telinga dan hati PEMKOT untuk merawat toleransi dan wujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan toleransi.


Kepala Kemenag Kota Kupang Yakobus Beda Kleden menyampaikan setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadahnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan dan harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang  adil sehingga PERWALI Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di Kota Kupang. 


Menurut Yakobus masyarakat Kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni. 


Moderasi beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang; mengajak orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrim. Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan  kehidupan beragama dan  berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga  Indonesia maju, jelasnya.


Ketua FKUB Kota Kupang Pdt. Jecky Latupeirissa menegaskan bahwa Perwali No. 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata bahwa masih ada Lurah  atau Camat yang susah ditemui dalam pengurusan-pengurusan administrasi atau koordinasi kendala yang dihadapi, sehingga diharapkan untuk membuka ruang dialog, bersedia menerima kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat. Dalam perwali ini peran FKUB bersama lurah dan camat merupakan peran memfasilitasi  kebutuhan nyata masyarakat. 


Lanjut Ketua FKUB juga menekankan bahwa PERWALI merupakan sesuatu yang menolong untuk tetap menjaga kerukunan di Kota Kupang, karena semau sadar bahwa PERWALI ini bisa menjadi pedoman modern bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang.


Peserta yang turut terlibat dalam kegiatan webinar tersebut terdapat 71 peserta diantaranya Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th, Lurah dan Camat se-Kota Kupang sebagai tim fasilitas pendirian rumah ibadah, serta Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot