Pembagian BLT DD Enoneten Dinilai Pilih Muka & Tamba Aturan


Berita-Cendana.Com -TTS,- Pembagian bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), Tahap satu (1) tahun 2022 Desa Enoneten, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS, Provinsi NTT. Dinilai pilih muka. Sebabnya pembagian tersebut diharuskan untuk vaksin, namun dalam proses pembagian, penerima manfaat ada yang tidak vaksin namun diijinkan untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Enoneten. Demikian disampaikan oleh Yefta Seu kepada media ini di kediamannya pada Hari Senin, 11/07/2022.


"Aturan yang disampaikan oleh Kepala Desa Enoneten, Paulus Tobe bahwa masyarakat penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) harus vaksin baru bisa menerima bantuan tersebut. Jika penerima manfaat tidak vaksin maka tidak bisa terima bantuan langsung tunai (BLT) tetapi dalam tahap pembagian tersebut ada masyarakat penerima BLT yang tidak vaksin namun berhasil menerima bantuan seperti, Sergius Puai yang belum vaksin namun berhasil menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD)". Dirinya berharap aturan dalam Desa Enoneten harus berlaku untuk semua masyarakat bukan untuk satu orang," kesal Yefta Seu.


Lanjutnya, sampai hari ini ada tujuh orang (7)  belum menerima bantuan BLT seperti,

1. Yarit Kabnani

2. Yefta Seu

3. Thomas Bansae

4. Edison Lopo

5. Yakob Seu

6. Ibrahim Bauknenok

7. Tedi Lopo


"Kami sudah sepakat bahwa bantuan BLT kami tidak akan terima lagi tetapi kami butuh kejelasan terkait aturan yang jelas dalam pembagian BLT tersebut," tegas Yefta Seu.


Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Desa Enoneten, Paulus Tobe menyampaikan kepada media ini bahwa "penerima manfaat di Desa Enoneten seratus empat belas orang (114) namun dalam pembagian tersebut ada dua puluh tiga orang (23) tidak bisa dilayani karena belum vaksin," jelas Kades. 


Lanjutnya, sesuai surat edaran Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun diharuskan untuk vaksin baru bisa menerima bantuan langsung tunai (BLT) maka dari itu sebagai Kepala Desa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Namun dari dua puluh tiga orang (23) penerima manfaat sisa lima orang (5) yang belum menerima bantuan BLT karena belum vaksin, bebernya.


Selain itu Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya menyatakan bahwa masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) di haruskan untuk vaksin baru bisa menerima bantuan tersebut, namun dikejar oleh waktu untuk pencairan BLT tahap dua (2) maka diperintahkan kepala desa  untuk membagikan bantuan BLT  kepada penerima dengan ketentuan harus disertakan surat pernyataan untuk vaksin sehingga tidak memperlambat proses pencairan tahap selanjutnya.(ST).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot