Berita-cendana.com- Jakarta,- Aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) didepan Istana Negara karena dinilai tidak tepat sasaran dengan merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak.
Demikian disampaikan oleh Tri Natalia Urada Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP PMKRI) pada hari Kamis, (08/09/22) bahwa Pengurus Pusat menilai kebijakan Pemerintah Joko Widodo terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2022 tidak tepat sasaran.
Menurut Ketua Presidium PP PMKRI bahwa kenaikan harga BBM tersebut akan berdampak pada masyarakat lapisan bawah
yang membutuhkan BBM subsidi dalam aktivitas konsumsi dan produksi, ujarnya Tri.
Lanjutnya, BBM subsidi secara signifikan akan mempengaruhi inflasi karena efek tidak langsung, misalnya pada harga pangan diantara kelompok masyarakat, tegas Ketua Presidium PP itu.
"Ini yang akan dirasakan masyarakat dari dampak kenaikan BBM Subsidi, yang juga mempengaruhi pengusaha mikro dan pekerja sektor informal," bebernya.
Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti kebijakan subsidi BBM selama ini dinilai
tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas, ungkapnya.
Lanjut Tri, data menunjukkan
sebagian besar konsumsi BBM subsidi 60% dinikmati oleh golongan masyarakat kelas
menengah ke atas dari 80% dari total konsumsi BBM subsidi. Untuk golongan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati 20% dari pada BBM subsidi.
Pengurus Pusat (PP) PMKRI meminta kepada pemerintah untuk segera
merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak, pintahnya.
Hal ini dikarenakan aturan tersebut terlalu umum dan tidak mengatur secara spesifik berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan BBM subsidi. Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti sistem aplikasi My Pertamina karena dalam pelaksanaannya dinilai mempersulit lapisan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses smartphone dan internet, jelasnya.
Berdasarkan analisis di atas, maka Pengurus Pusat (PP) PMKRI mendesak Presiden Joko
Widodo untuk:
1. Segera mencabut kembali kebijakan kenaikan BBM subsidi.
2. Segera melakukan kajian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan transparan.
3. Menindak tegas mafia penimbun BBM subsidi dari hulu ke hilir.
4. Mengawasi dan memastikan harga BBM, sembako dan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap stabil dengan cara melakukan intervensi pasar.
5. Mencabut kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Bansos karena dinilai tidak menjawab akar persoalan.
Kebijakan tersebut sebaiknya dialihkan (subsidi silang) untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan (stunting), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).(*).
Posting Komentar