Konflik Lahan Masyarakat Pubabu & Pemprov Sangat Panjang


Berita-Cendana.Com - TTS,- Konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) adalah konflik yang paling panjang antara masyarakat Pubabu dan Pemprov NTT. Konflik ini cukup menggambarkan situasi Negara yang represif terhadap Rakyatnya. Berbagai macam penderitaan yang dialami oleh masyarakat Pubabu. Mulai dari penggusuran paksa, pemukulan terhadap Ibu-Ibu dan anak-anak hingga penembakan gas air mata dan penangkapan. 


Demikian Press Release Ketua Umum (Ketum) Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Frencis P. L. Tukan pada hari Senin, (17/10/2022).


Tindakan anti rakyat terhadap masyarakat Pubabu seolah menjadi tontonan yang tidak kunjung usai, seakan tindakan tersebut adalah hal yang biasa Ketika Negara melalui Pemprov NTT melakukan aksi-aksi anti rakyat yang tentunya sangat merugikan masyarakat Pubabu yang notabene adalah kaum tani dan tidak mempertimbangkan secara adil kemanusiaan akan tindakan tersebut. 


Hal ini terbukti dengan sikap represif yang terus dikedepankan oleh Negara melalui Pemprov NTT terhadap Rakyat Pubabu. Klaim status tanah yang dilakukan Negara melalui Dinas Peternakan dan Kehutanan atas Hutan Pubabu menunjukan karakter Negara sebagai tuan tanah gaya baru. Dilihat dari kondisi masyarakat di kawasan Hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan sejak tahun 2008 ketika masyarakat melakukan penolakan sampai detik ini tidak ada penyelesaian yang baik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Kalau dengan dalil bahwa Pemprov NTT bersikeras untuk menjalankan Programnya di Pubabu, bisa dicek secara bersama program apa yang berjalan di sana selain ternak Sapi yang jumlahnya hanya kisaran 20-30an Ekor dengan luas lahan yang dimonopoli seluas 37.800 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor: 00001/2013-BP,794953. Sementara, Lamtoro, Porang dan kelor tidak Nampak seperti yang pemprov NTT gadang-gadangkan. 


"Kami menduga bahwa ini hanyalah upaya dari Pemprov NTT untuk lakukan perampasan Tanah milik rakyat secara besar-besar demi kepentingan Investasi dan Orientasi jangka panjang untuk mendapatkan super profit demi memuaskan hasrat Pemerintah. Kita saksikan sejak dari awal, upaya penyelesaian hanya bersifat sepihak dan tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam hal ini rakyat di kawasan hutan Pubabu yang masih meminta keadilan dari Negara,".


Penggusuran dengan tindakan represif dan intimidasi tahun 2020 tidak cukup memuaskan hasrat Pemprov NTT. Pemprov terus berupaya untuk menjalankan program Instalasi Besipae yang sebenarnya hingga saat ini hasilnya pun nihil dan tidak berdampak positif bagi rakyat setempat khususnya rakyat Pubabu. Hasilnya hanya menyisakan perlawanan yang berkepanjangan. 


Rakyat telah sadar bahwa Monopoli tanah secara besar-besaran di atas Hutan Pubabu hanya untuk kepentingan sepihak termasuk kepentingan Borjuasi Nasional, Borjuasi Besar Komprador dan kaki tangannya dalam Negeri. 


Terbukti pada Tahun 2021 dengan harapan rakyat Pubabu dalam menunggu penyelesaian tanah, malah rombongan Gubernur NTT datang dan melakukan kegiatan Penanaman Simbolis dan ingin bermalam serta adakan acara hiburan di lokasi konflik, akibatnya kedatangan rombongan tersebut ditolak dan melakukan aksi mimbar bebas di kawasan Hutan Adat Pubabu. 


Pada tahun 2022 ini (Kronologi Terlampir) atas Kebijakan Pemprov NTT dan Dinas Peternakan Pemprov NTT melalui CV Adil Karya membawa alat berat untuk melakukan aktivitas pembangunan kandang pedok yang akan di bangun oleh Dinas Peternakan Pemprov NTT. Disamping itu juga, rumah yang dibangun oleh Pemprov NTT yang ditempati oleh Warga Pubabu Pasca penggusuran sepihak tahun 2020 pun akan digusur lagi. 


Atas dasar itu rakyat menyatakan sikap bahwa rakyat akan kembali menuntut hak Demokratisnya dan menilai bahwa Pemprov NTT sepertinya tidak punya beban mendatangi kawasan konflik yang disebabkan oleh mereka sendiri. Bahkan sampai saat ini masyarakat ditelantarkan begitu saja, tidak ada pertanggung jawaban dan tindak lanjut untuk menyelesaikan konflik secara adil, jelas Ketum FMN.


Begitu juga dengan Nawacita, rezim Jokowi dalam bentuk program Reforma Agraria-Perhutanan Sosial dan memberikan rasa aman bagi rakyat terbukti tidak menyentuh Rakyat Pubabu. Justru penggusuran terjadi dimana-mana, kriminalisasi, penangkapan kaum tani bahkan Negara tidak segan-segan untuk membunuh kaum tani yang menuntut hak Demokratisnya.


"Atas Dasar Itu, Kami dari Front Mahasiswa Nasional ( FMN ) Cabang Kupang Mengecam tindakan Anti Rakyat yang dilakukan oleh Negara melalui Instrumennya yang terus melakukan monopoli dan perampasan Tanah Rakyat termasuk rakyat Pubabu serta menuntut,".


Kembalikan Hutan Rakyat Adat Pubabu, Hentikan aktivitas di kawasan Hutan Pubabu sebelum adanya Penyelesaian yang adil, Hentikan tindakan Kriminalisasi dan Intimidasi Bagi Rakyat Pubabu, Jalankan Reforma Agraria Sejati.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot