Batas Tanah Noch Nomleni Berakhir dengan Penolakan & Ancaman


Berita-Cendana.com - Kie, - Permohonana pengembalian batas-batas tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Noch Nomleni berakhir dengan penolakan dan ancaman akan membunuh oleh Yeremias  Nomleni dan Piter Nomleni Cs. Demikian pantauan tim media ini di lokasi sengketa Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Kamis, 10/11/2022.


Alberto A. Sellan, S.Tr selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menyampaikan bahwa tujuan  Tim ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS turun ke lokasi tanah milik Noch Nomleni untuk melakukan pengembalian batas-batas tanah yang telah terdaftar berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Noch Nomleni, sesuai dengan surat permohonan tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan oleh Noh Nomleni dan Kuasa Hukumnya.


Lanjutnya, Tim Pertanahan Kabupaten TTS menginformasikan kepada pemerintah setempat melalui surat tertanggal 7 November 2022, untuk hadir menyaksikan dan menyetujui hasil dari pengukuran pengembalian batas-batas bidang tanah sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, namun Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa Oinlasi, (Yeremias Nomleni) menjadi oknum yang mengancam dan memprovokasi tanpa adanya bukti autentik berupa sertifikat atau bukti-bukti lain yang diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir dan mempersalahkan pihak ATR/BPN yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Noch Nomleni.


Pemohon pengembalian batas-batas bidang tanah, Noh Nomleni saat ditemui menyampaikan "Kami datang ke lokasi untuk melihat kembali batas-batas tanah kami karena adanya permintaan dari Penyidik Polres TTS. Pihak yang berbatas dengan kami tidak keberatan dan tidak bermasalah dengan kedatangan Tim ATR/BPN, kenapa pihak lain yang tidak berbatasan langsung dengan tanah kami dan bukan pemilik tanah yang ribut dan mengancam tanpa memperlihatkan sertifikat atau bukti yang mereka punya,".


Lanjut Noh Nomleni, jika mereka mempunyai bukti kepemilikan atas tanah di lokasi yang sama silahkan tunjukkan bukti kepemilikan agar permohonan pengembalian batas tanah bisa dibatalkan, bukan tiba-tiba muncul dan ribut lalu mengancam akan membunuh dan mencabut pilar-pilar. 


"Kami selaku pihak yang dirugikan berharap agar dengan kejadian di lokasi ini yang telah disaksikan langsung oleh Penyidik Polres TTS dan Anggota POLRI Polsek Kie kiranya laporan tindak pidana penyerobotan yang telah kami laporkan dapat diproses terus dan para pelaku pengancaman dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar fungsi dari hukum untuk membuat efek jera terhadap pelaku dapat terlaksana,". 


Turut hadir dalam pengembalian batas-batas tanah yakni pemohon bersama Kuasa Hukum juga Keluarga Besar Nomleni, Tim ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS yang terdiri dari 6 (enam) orang, Penyidik Polres TTS dan Anggota POLRI Polsek Kie, Pengurus Gereja Esleben Neo Oinlasi, mewakili Pemerintah setempat turut hadir Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Kie bersama Pegawai Kantor Desa serta RT dan RW.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot