Berita-Cendana.Com - Soe,- Komunitas RIMPAF (Rimbun Pah Feto) Timor Tengah Selatan menilai data resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTS, membuka wajah buram pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Demikian disampaikan oleh Honing Alvianto Bana dari komunitas RIMPAF TTS kepada media ini melalui WhatsApp pribadinya pada Sabtu, 1 November 2025.
Alih-alih menjadi bukti kerja nyata, data yang dirilis UPTD PPA di bawah DP3A justru memperlihatkan betapa lemahnya upaya perlindungan yang dijalankan selama lima tahun terakhir.
Honing menjelaskan, dari tahun 2021 hingga 2024 saja, tercatat lebih dari 395 kasus kekerasan dengan pola yang berulang dari tahun ke tahun. Jenis kasus yang paling banyak muncul bukan hanya kekerasan dalam rumah tangga, tapi juga persetubuhan anak, penelantaran, dan ingkar janji menikah. Hal itu merupakan suatu bentuk kekerasan relasional yang menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum terhadap perempuan di TTS.
"Data terbaru tahun 2025 pun tidak menunjukkan perubahan, berarti: hingga Oktober tercatat 55 kasus baru, namun hanya 10 kasus yang dinyatakan tuntas. Artinya, hampir 80 persen korban belum memperoleh keadilan,”.
Lanjut Honing bahwa lebih mencengangkan lagi, sebagian besar kasus yang menyangkut anak justru merupakan kasus persetubuhan dan pelecehan seksual, dengan angka mencapai 17 anak menjadi korban pada 2025. Tren ini konsisten dengan data tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap tahun selalu muncul antara 20 hingga 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Fakta ini seharusnya menjadi tanda bahaya bagi pemerintah daerah, tetapi hingga kini tak ada langkah sistematis yang benar-benar melindungi mereka.
Dirinya menilai, pola data yang stagnan ini membuktikan dua hal: pertama, bahwa DP3A TTS gagal menjalankan fungsi perlindungan dan pemulihan korban; kedua, bahwa pemerintah daerah hanya berhenti pada tahap pelaporan tanpa aksi nyata. Jika pada 2021 terdapat 91 kasus dan pada 2024 meningkat menjadi 107 kasus, maka itu bukan tanda keberhasilan pencatatan, melainkan indikasi kegagalan pencegahan. Pemerintah tampak lebih sibuk menulis angka daripada menolong korban.
Ironisnya, dari seluruh data itu, tidak ada penjelasan publik dari DP3A tentang sejauh mana proses hukum berjalan, bagaimana pemulihan psikologis dilakukan, atau seperti apa pendampingan sosial bagi korban. Masyarakat hanya disodori tabel angka tanpa makna. Ketika ditelusuri lebih jauh, data justru menunjukkan bahwa kasus yang “tuntas” sering kali berarti selesai secara administratif, bukan secara keadilan substantif. Banyak korban yang berakhir dalam mediasi adat atau damai sepihak yang justru melanggengkan kekerasan.
Menurut Honing, lebih memprihatinkan lagi, DP3A TTS hingga kini tidak memiliki tenaga psikolog tetap di dalam struktur UPTD PPA. Kondisi ini memperburuk situasi para korban yang datang dalam kondisi trauma berat, tetapi hanya disambut dengan prosedur administratif tanpa layanan pemulihan mental yang layak. Padahal, di banyak daerah lain, keberadaan psikolog menjadi syarat minimal dalam mekanisme perlindungan korban kekerasan. Absennya tenaga psikolog ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bahkan belum memahami bentuk perlindungan paling dasar yang dibutuhkan korban.
“Bagaimana mungkin pemerintah bicara perlindungan, jika satu-satunya tempat rujukan korban bahkan tidak punya psikolog?” ujar Honing Alvianto Bana, Ketua RIMPAF TTS.
Honing, tak hanya soal sumber daya manusia, kegagalan DP3A juga tampak dari pengelolaan anggaran. Dari total Rp. 500 juta dana penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2025, hingga Oktober baru terserap sekitar 50 persen. Artinya, separuh anggaran justru dibiarkan mengendap ketika kasus terus bertambah dan korban menunggu pertolongan.
Situasi ini mempertegas bahwa persoalannya bukan terletak pada kekurangan anggaran, melainkan pada rendahnya kapasitas dan keseriusan lembaga dalam menggunakan sumber daya yang ada untuk melindungi korban secara nyata. Bagi RIMPAF, ini adalah bentuk nyata kegagalan kelembagaan dan moral dalam memahami urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Bagi RIMPAF, kondisi ini bukan semata kesalahan teknis, tetapi kegagalan struktural. Pemerintah daerah telah menjadikan DP3A sebagai instansi formalitas tanpa kekuatan politik dan sosial yang memadai untuk melawan budaya kekerasan. Tidak ada program serius membangun sistem perlindungan berbasis desa, tidak ada upaya mengintegrasikan layanan hukum, medis, dan psikologis, dan tidak ada transparansi publik dalam evaluasi kasus.
“Data yang mereka publikasikan justru menjadi bukti telanjang bahwa pemerintah tidak hadir bagi korban,” tegas Honing. Ia menambahkan, “Kalau dari ratusan kasus hanya segelintir yang tuntas, itu bukan soal kurangnya CCTV atau lampu jalan seperti yang dikatakan Wakil Bupati, tapi soal absennya keberpihakan. Kekerasan di TTS bukan karena gelap, tapi karena tidak adanya keberanian pejabat untuk bertindak,".
RIMPAF mendesak Bupati TTS segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja DP3A dan UPTD PPA, termasuk membuka data lengkap kepada publik. Audit ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan diikuti dengan proses hukum, pendampingan psikologis, pemulihan korban, dan pencegahan berkelanjutan. Tanpa langkah serius, data kekerasan akan terus bertambah, dan setiap laporan baru hanya akan menambah daftar panjang kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak di TTS.(*).

Posting Komentar