Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda. Namun, dukungan itu tidak diberikan tanpa catatan. Sejumlah persoalan mendasar mulai dari potensi dilusi saham daerah, ketidakjelasan “mitra strategis”, hingga efisiensi operasional menjadi sorotan tajam dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat menilai perubahan bentuk hukum merupakan konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian bentuk hukum demi kejelasan status, kepastian hukum, dan tata kelola yang profesional. Namun, bagi Demokrat, persoalan Bank NTT tidak semata administratif.
Ambiguitas Orientasi dan Lemahnya Akuntabilitas
Fraksi Demokrat mencermati bahwa dalam bentuk perseroan terbatas sebelumnya, masih terdapat ambiguitas antara orientasi bisnis murni dan fungsi strategis sebagai bank pembangunan daerah. Posisi yang “setengah jalan” itu dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas kepemilikan publik.
“Ambiguitas ini membuka ruang intervensi yang tidak profesional dan membatasi optimalisasi peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian sorotan Fraksi Demokrat dengan juru bicara Odylia Slati Kabba dalam Pandangan Umum fraksi terhadap perubahan bentuk Hukum PT Bank NTT menjadi Perseroda, Rabu, 4 Maret 2026.
Sebagai bank milik daerah, Bank NTT tidak hanya dituntut mengejar laba, tetapi juga menjalankan fungsi intermediasi pembangunan, membiayai sektor produktif seperti UMKM, pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Tanpa kejelasan mandat, bank berisiko terjebak pada logika komersial semata, sementara fungsi pembangunan terpinggirkan.
Modal Dasar Rp 7 Triliun, Disetor Baru Rp 2,2 Triliun "Isu paling krusial yang disorot adalah struktur permodalan. Ranperda menetapkan modal dasar sebesar Rp 7 triliun. Namun, modal yang telah disetor baru sekitar Rp 2,2 triliun. Artinya, terdapat ruang penerbitan saham yang sangat besar di masa mendatang," ungkap Odylia.
Srikadi Demokrat itu menyatakan tanpa peta jalan permodalan (roadmap) yang jelas, kondisi ini dinilai menyimpan potensi ketidakpastian arah kebijakan.
"Siapa yang akan menyetor tambahan modal? Kapan? Dengan skema apa? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepemilikan daerah?" ungkapnya.
Ranperda memang menetapkan kepemilikan minimal 51 persen oleh pemerintah daerah. Namun Demokrat mengingatkan, tanpa mekanisme pengamanan yang tegas, setiap penerbitan saham baru berpotensi menurunkan porsi kepemilikan daerah hingga di bawah batas mayoritas "Kontrol publik atas bank daerah tidak boleh melemah akibat skema permodalan yang tidak dirancang secara hati-hati,” tegasnya.
“Mitra Strategis” yang Multitafsir Ranperda juga membuka ruang kepemilikan hingga 49 persen bagi “mitra strategis”. Frasa ini dinilai terlalu longgar dan rawan multitafsir.
Demokrat meminta agar kriteria mitra strategis dirumuskan secara tegas dan berbasis kajian komprehensif. Tanpa definisi yang jelas, istilah tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk kepentingan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan agenda pembangunan daerah.
Apakah mitra strategis itu investor institusi keuangan? BUMN? Swasta nasional? Atau pihak lain? Apa parameter strategisnya kapasitas modal, teknologi, jaringan, atau sekadar kemampuan finansial?
Tanpa kejelasan, ruang 49 persen itu bisa menjadi titik rawan dalam tata kelola BUMD perbankan yang selama ini kerap menghadapi tekanan politik dan kepentingan jangka pendek.
Selain aspek hukum dan permodalan, Demokrat juga menyoroti tantangan internal berupa efisiensi operasional. Tingginya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dinilai berpotensi menggerus laba.
Jika laba tertekan, dividen yang disetor ke kas daerah pun ikut menurun. Dalam konteks ambisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan efisiensi Bank NTT menjadi relevan.
Transformasi menjadi Perseroda, menurut Demokrat, harus diikuti dengan rasionalisasi belanja, pengendalian investasi fisik, serta sistem remunerasi manajemen berbasis kinerja yang terukur.
Bukan Sekadar Ganti Baju
Fraksi Demokrat menegaskan, perubahan bentuk hukum tidak boleh dimaknai sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau “ganti baju” kelembagaan. Transformasi ini harus memperkuat peran Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang sesungguhnya.
Pemerintah daerah diminta menyusun roadmap permodalan secara terbuka dan terukur, mencakup proyeksi kebutuhan modal lima hingga sepuluh tahun ke depan, target pertumbuhan aset dan kredit, serta proyeksi kontribusi dividen terhadap PAD.
Selain itu, Anggaran Dasar dan kebijakan turunan harus selaras dengan regulasi perbankan nasional dan prinsip good corporate governance. Transparansi laporan kinerja dan keuangan, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD, menjadi prasyarat mutlak.
Dukungan Bersyarat
Pada akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda.
Namun dukungan itu bersifat bersyarat: kepemilikan mayoritas daerah harus tetap terjaga, arah permodalan harus jelas, fungsi pembangunan harus diperkuat, dan profesionalisme manajemen harus ditingkatkan.
"Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dorongan peningkatan PAD, masa depan Bank NTT tidak lagi semata soal status hukum. Yang dipertaruhkan adalah sejauh mana bank milik daerah ini benar-benar menjadi motor ekonomi Nusa Tenggara Timur—atau justru terseret dalam tarik-menarik kepentingan yang menjauh dari mandat publiknya," tutup Odylia.(*).

Posting Komentar