Berita-Cendana.Com - TTS, - Maryanti Lakimodu mendesak penyidik dan Kanit PPA Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku perzinahan, Frans Unfeto dan SM karena korban menduga laporannya jalan di tempat bahkan Ia merasa terancam.
Demikian disampaikan langsung oleh istri sah terduga pelaku, Maryanti Lakimodu kepada wartawan ini di kediamannya pada Kamis, 16 April 2026.
Kasus tindak pidana perzinahan yang telah dilaporkan oleh Maryanti Lakimodu, istri sah dari Frans Unfeto pada awal Oktober 2025 di Polres TTS, hingga saat ini bulan April 2026, belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, korban menduga semua proses jalan di tempat karena para terduga berusaha menghambat pengambilan tes DNA pada 2 orang anak, hasil perzinahan.
Maryanti, mendesak pihak Polres TTS untuk tegas dalam melakukan penyidikan terhadap kasus perzinahan yang Ia melaporkan dan sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Pihak polres TTS harus tegas dalam kasus yang saya laporkan dan harusnya tahan para pelaku, jangan biarkan mereka di luar karena itu akan memperlambat bahkan mempersulit untuk pengambilan hal tes DNA,” tegas Korban.
Pada momon yang berbeda tim wartawan melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut, kepada Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. Melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, AKP I Wayan Pasek Sujana memberikan klarifikasi singkat mengenai status laporan tersebut bahwa "Kasus sudah sidik dan kami sementara melengkapi petunjuk jaksa om,” tulis Kasat Reskrim.(*).

Posting Komentar