Bukti Laporan Polisi Jemaat Musafir Telah Disiapkan atas Dugaan Penggelapan

Berita-Cendana.Com - TTS,- Jemaat Gereja Musafir Taebesa bersama Tokoh jemaat menegaskan bahwa bukti atas laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang pembangunan, alat musik, dan  sertifikat tanah gereja di wilayah Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sudah disiapkan. 

Demikian disampaikan oleh salah satu jemaat Gereja Musafir Taebesa, Rince Nuban kepada media ini melalui WhatsApp pribadinya, pada Minggu,  22 Maret 2026.

Laporan polisi terkait dugaan penggelapan sejumlah uang pembangunan, alat musik dan sertifikat tanah gereja Musafir, jemaat dan tokoh jemaat tegaskan bahwa sudah mengantongi bukti dan  semua jemaat siap jadi saksi jika diperlukan penyidik Polres TTS. 

Rince Nuban, salah satu jemaat  Gereja Musafir menjelaskan bahwa keuangan pembangunan gereja tersebut dikelola langsung oleh  sekretaris panitia pembangunan, Yefri Tasuib karena bendahara pembangunan sudah meninggal dunia sehingga dalam pembangunan tersebut dengan anggaran yang begitu besar namun tidak ada keterbukaan pengelolaan keuangan oleh panitia kepada jemaat. 

Menurut Rince, uang pembangunan diperkirakan totalnya seratus dua puluh lima juta ribu rupiah (Rp125.000.000) yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap jemaat tiga ratus ribu rupiah (Rp.300.000) selama tiga tahun persembahan pembangunan, uang hulu hasil atau penjualan jagung tahun 2025, sumbangan dari pemuda pemudi jemaat Musafir yang merantau, dan sumbangan dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berjumlah, sembilan puluh juta ribu rupiah (Rp 90.000.000.) dan alat musik berupa orgen dan aksesoris lainnya serta dua (2) buah sertifikat tanah gereja, ucap Rince. 

Lanjutnya, " Dalam sidang jemaat yang berlangsung di dalam gereja, kami memberikan kesempatan kepada Yefri dan kawan - kawan untuk menjelaskan kepada kami jemaat terkait pengeluaran dan sisa saldo dana pembangunan yang dikelola oleh Yefri Tasuib, sedangkan dua buah sertifikat tanah gereja dan sumbangan alat musik gereja berupa Orgen dan Portabel dari Dinas Sosial TTS, tidak diserahkan ke gereja namun simpan dirumah Antonia Isu, apakah itu milik Antonia dan Yefri?

"Semua barang aset gereja harus berada di gereja bukan disimpan di rumah pribadi dan dijadikan milik sendiri. Keuangan pembangunan juga harusnya terbuka, karena bantuan dari Pemda TTS untuk plafon gereja dicairkan ketika pekerjaan plafon sudah selesai kerjakan menggunakan uang sumbangan dari jemaat Musafir, tegas Rince. 

Rince bersama tokoh jemaat berharap, pihak penyidik Polres TTS dapat mengundang semua tokoh jemaat dan seluruh panitia pembangunan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penggelapan uang, alat musik dan sertifikat tanah, harapnya. 

Momen berbeda kuasa hukum Yefri Tasuib dan kawan - kawan, Arman Tanono, S. H menyampaikan bahwa Dirinya dan kliennya siap hadapi laporan tersebut dan menantang pelapor untuk membuktikan dugaan penggelapan uang pembangunan gereja Musafir Taebesa.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot