MENPORA Belum Buktikan Dualisme, Saat Sidang Gugatan Ketua PERTINA NTT di Jakarta

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir melalui kuasa hukumnya belum dapat menunjukkan bukti terkait dualisme yang dimaksud saat sidang pada 6 April 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Ketua PERTINA NTT mengatakan bahwa kuasa hukum Menpora belum menunjukkan legal standing berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) sehingga sidang ditunda pada 13 April 2026.

Demikian disampaikan oleh Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, SH., MH di bilangan Kota Kupang pada Selasa, 7 April 2026 malam.

Ketua PERTINA menegaskan bahwa gugatannya terhadap Menpora tidak ada urusannya dengan PERBATI, gugatannya hanya menyangkut tindakan faktual atau tidak dilakukannya tindakan konkrit dari Menpora terhadap cabang olahraga tinju yang lain selain PERTINA. Sehingga Menpora harus mampu membuktikan pernyataan dualisme  pada Cabor Tinju, tegas Dr. Semuel Haning.

Kuasa hukum Menpora yang katakan bahwa dualisme selain PERTINA itu PERBATI, sehingga Ketua Majelis Hakim menanyakan legal standing hukum dari PERBATI. Tim Kuasa Hukum menyatakan PERBATI memiliki legal standing sehingga diminta untuk membawa bukti administrasi hukum umum (AHU) pada sidang tanggal 6 April 2026 namun belum mampu tunjukan legal standing itu, beber Ketua Pertina NTT.

Ketua PERTINA terus mengikuti proses hukum untuk membuktikan bahwa organisasi ini benar-benar mempunyai legal standing dan tercatat secara resmi sebagai organisasi di Kemenkumham RI yang memiliki administrasi hukum umum yang sah, katanya.

Dr. Semuel Haning kepada wartawan bahwa Tim Kuasa Hukum Menpora hadir dalam sidang kedua tanggal 30 Maret 2026. Selain PERTINA  ada PERBATI namun ketika Ketua Majelis Hakim meminta bukti legal standing dari PERBATI berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) yang akan dibuktikan pada sidang ketiga tanggal 6 April 2026, Tim Kuasa Hukum Menpora belum mendapatkan bukti administrasi PERBATI sehingga sidang kembali ditunda tanggal 13 April 2026. 

Ketua Umum KONI Pusat bahkan pernah bersurat yang disampaikan kepada Menpora bahwa satu-satunya organisasi induk cabang olahraga tinju adalah PERTINA dan satu-satunya organisasi tinju yang diakui oleh KONI Pusat dan KONI seluruh Indonesia adalah PERTINA, jadi tidak ada yang lain dan KONI NTT juga tahu bahwa tidak ada organisasi lain selain PERTINA, tegasnya.

Dr. Semuel Haning berharap pada sidang tanggal 13  April mendatang, Menpora dapat membawa bukti-bukti yang diminta, jika tidak ada bukti maka ini merupakan masalah hukum lain lagi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot