Berita-Cendana.Com - Boking,- Dugaan Kasus pencurian sapi di Oesu Desa Baus Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tenggelam di Polsek Boking Polres TTS Polda NTT. Kasus tersebut telah dilaporkan pada 14 Februari 2026 oleh Osmina Banmeta.
Demikian disampaikan oleh Martinus Missa kepada wartawan di kediamannya di Oesu, Desa Baus, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS pada Kamis, 30 April 2026.
Dugaan kasus pencurian sapi tersebut dinilai tenggelam sudah dua bulan lebih di Polsek Boking, apakah pihak kepolisian takut akan pelaku pencurian atau ada apa?.
Diketahui pelaku atas nama Yusuf Nayometan, asal Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS. Pemilik sapi menilai Polsek Boking bekerja kurang profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Martinus Missa mengaku sangat kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkan di Polsek Boking bahkan Ia berulang kali menyatakan, "laporan polisi hanya jalan ditempat",. Laporan tersebut diterima dari tanggal 14 Februari 2026, sampai akhir bulan April 2026 terduga pelaku belum berhasil diperiksa dengan alasan mangkir dari panggilan polisi, apakah pihak polisi tidak ada upaya lain ketika terduga pelaku tidak menghadap, tanya pemilik sapi.
"Ini masalah serius tapi kok penanganannya semacam main gila, ini kan lucu, saya dan keluarga sebagai masyarakat kecil ingin mendapatkan keadilan pak polisi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Baus, berinisial AT menemui keluarga pemilik sapi dan meminta agar korban tidak boleh diliput lagi oleh wartawan karena oknum perangkat desa tersebut dengan terduga pelaku bersedia menerima denda dengan ketentuan laporan polisi tersebut dihentikan.
"Perangkat Desa Baus, bertemu dengan ponakan saya dan minta supaya kasus yang saya alami jangan libatkan wartawan, jangan sampai kasus ini ada hubungannya dengan perangkat desa itu,” ujar korban.
Kapolsek Boking melalui Kanit Reskrim Polsek Boking, Mustafa Achmad, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menjelaskan bahwa sudah ada pertemuan dari pihak Polsek Boking, Kepala Desa Skinu dan Istri terlapor untuk bisa menghadirkan terlapor yang sudah tidak berada lagi di Desa Skinu.
Lanjut Kanit, hari Selasa akan melimpahkan kasus dugaan perencanaan pencurian hewan dengan cara aniaya hewan hingga cacat ke Polres Timor Tengah Selatan untuk proses lebih lanjut dan setelah pelimpahan tersebut akan memberikan SP2HP kepada korban.
Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku penganiayaan hewan belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.(*).

Posting Komentar