Hasil Putusan Banding di PTUN Mataram: Dua Pejabat IAKN Kupang Menang, Satu Kalah

 Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kabar gembira sekaligus hasil yang beragam diterima dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait putusan banding atas sengketa pemberhentian pejabat di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Hasil keputusan resmi telah dibacakan, di mana dari tiga perkara yang diajukan, dua di antaranya dimenangkan oleh para pejabat, sementara satu perkara berakhir dengan kekalahan.

Ketiga pejabat yang mengajukan gugatan ke pengadilan adalah mereka yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th. Tindakan pemecatan tersebut dinilai oleh para pihak dan kalangan kampus sebagai tindakan yang didasari sikap sangat arogan dan otoriter dari pimpinan tertinggi institusi, tanpa melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

Hasil putusan banding yang disampaikan langsung oleh para pejabat saat ditemui Tim Media di Kampus IAKN Kupang, Jumat (5/6/2026), memiliki rincian sebagai berikut:

1. Perkara Martin Ch. Liufeto, M.Pd – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan: Memenangkan Perkara.

2. Perkara Marla Marisa Djami, M.Si – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama: Kalah.

3. Perkara Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si – Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK): Memenangkan Perkara.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan, para pejabat menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak, Bapak/Ibu, serta masyarakat luas yang telah memberikan dukungan, doa, dan perhatian besar selama proses hukum berlangsung yang cukup panjang ini, hingga akhirnya putusan dapat dijatuhkan.

" Hasil banding di PTUN Mataram sudah keluar. Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan, doa, dan perhatian yang telah Bapa/Ibu berikan kepada kami semua selama ini," ucap mereka dalam pernyataan resmi.

Para pejabat ini sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th. Tindakan pemecatan yang dilakukan pimpinan kampus tersebut mendapatkan penilaian negatif dari berbagai kalangan, karena dinilai sangat arogan dan otoriter, serta dianggap tidak berdasar pada prosedur kelembagaan yang seharusnya berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Hasil putusan PTUN Mataram ini menjadi titik penting dan memberikan kepastian hukum yang nyata terkait status kepegawaian dan jabatan ketiga pejabat tersebut. Meskipun terdapat satu perkara yang berakhir dengan kekalahan, namun hasil keseluruhan menunjukkan keberhasilan besar di mana dua perkara utama berhasil dimenangkan, membuktikan bahwa gugatan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak para pejabat yang bersangkutan mengapresiasi segala bentuk dukungan, perhatian, dan kebersamaan yang diberikan oleh masyarakat dan rekan-rekan sejawat selama proses persidangan berlangsung. Saat ini, tim hukum dan para pihak yang bersangkutan sedang mempelajari salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka berharap agar hasil keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, serta menjadi landasan perbaikan tata kelola kelembagaan di IAKN Kupang kedepan demi kemajuan bersama dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hukum yang berlaku.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot