Berita-Cendana.Com – Kupang, – Perjuangan Sri Sulastri Hamsa, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, untuk menuntaskan masa studinya nyaris menemui jalan buntu. Padahal seluruh mata kuliah telah tuntas sejak semester 7, status keaktifan sudah pulih kembali di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta pembayaran registrasi telah dilunasi hingga semester 13. Namun, Ketua Program Studi justru bersikeras menolak mengizinkannya mengikuti sidang skripsi dan memaksanya pindah ke perguruan tinggi lain.
Demikian disampaikan oleh Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi Semester 14 di bilangan Kota Kupang pada Kamis, 23 Juli 2026 malam.
Masalah ini bermula saat Sri Sulastri Hamsa hendak mendaftar ujian skripsi di awal semester 12, namun berkasnya ditahan oleh operator prodi dengan alasan namanya tercatat tidak aktif di PDDIKTI selama lima semester berturut-turut, yaitu semester 7, 9, 10, 11, dan 12.
Kendala itu timbul akibat keterbatasan ekonomi yang dialaminya: semester 7 terlambat membayar registrasi, semester 9 hingga 11 baru melunasi kewajiban sekaligus, serta semester 12 kembali terlambat melunasi pembayaran. Meski demikian, Kepala Bagian Akuntansi telah mengeluarkan surat resmi yang mengizinkannya melunasi kewajiban tersebut meski terlambat. Selama masa itu pun ia tetap rutin berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsi.
"Saya sudah membawa bukti pembayaran dan berkas selesai mata kuliah, namun pihak prodi justru menuduh bukti itu hasil rekayasa. Padahal saya datang setiap hari ke kampus, dari bagian Akademik, ICT, hingga berusaha menemui Rektor karena pihak prodi sudah berhenti melayani saya dengan alasan status tidak aktif," ungkap Sri Sulastri Hamsa kepada awak media.
Melalui jalur berjenjang mulai dari prodi, kepala bagian, dekan, wakil dekan, hingga asisten rektor dan wakil rektor, akhirnya disepakati jalan pengajuan surat permohonan pribadi kepada Rektor. Pada November 2025, disposisi persetujuan keluar dan namanya resmi aktif kembali di PDDIKTI.
Namun saat kembali ke prodi, masalah tak kunjung usai. Pihak prodi kembali mempertanyakan alasan statusnya aktif, lalu menyebutkan Sri Sulastri Hamsa belum menyelesaikan KKN dan Magang. Setelah melengkapi bukti penyelesaian kedua mata kuliah itu, Kaprodi justru memerintahkannya untuk tidak melakukan registrasi dengan dalil surat edaran: mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban selama 3 semester lebih dan dianggap tidak kooperatif harus dipindahkan ke kampus lain.
Padahal faktanya, selama lebih dari satu tahun ia aktif mengurus permasalahan ini dan tetap melakukan registrasi hingga semester 13 sesuai arahan bagian akademik universitas.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Biro Akademik membenarkan fakta krusial: seluruh mata kuliah Sri Sulastri Hamsa sudah selesai sejak semester 7, dan bukti registrasi yang ia miliki adalah sah, bukan rekayasa. Namun Kaprodi tetap kukuh menolak melayani sidang skripsi dengan alasan "pimpinan di atas tidak bisa melakukan intervensi kebijakan di tingkat prodi".
Langkah terakhir yang diambil Sri Sulastri Hamsa adalah menemui Rektor Undana. Pimpinan tertinggi universitas merespons dengan cepat, langsung menghubungi Dekan dan menilai surat edaran tersebut tidak bisa diterapkan karena ia sudah melunasi registrasi sampai semester 13 serta sudah mengikuti ujian proposal dan ujian hasil skripsi.
Namun ironisnya, sehari setelah pertemuan itu, Rektor menerima laporan baru dari pihak prodi yang kembali menyatakan masih ada mata kuliah yang belum selesai. Ruang konsolidasi pun dibuka, namun sikap pihak prodi tak berubah sedikit pun.
"Saya tinggal sidang skripsi, status sudah aktif di PDDIKTI, sudah lunas semua kewajiban administrasi. Kenapa justru saya yang harus dipaksa pindah kampus setelah bertahun-tahun berjuang di sini? Di mana keadilan dan kepastian hukum akademik bagi mahasiswa?" tegas Sri Sulastri Hamsa dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, Sri Sulastri Hamsa masih menunggu kejelasan dari pimpinan tertinggi Undana, sementara waktu kelulusan terus tergerus tanpa adanya kepastian penyelesaian. Berita ini diturunkan juga belum ada tanggapan resmi dari pihak Prodi. (*).

Wah. Parahh!!! Bisa-bisanya tinggal ujian skripsi tapi dihambat. Dan menuduh tanpa bukti dan tanpa alasan yang jelas
BalasHapusPosting Komentar