Berita-Cendana.Com - Soe, - Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap PN, terlapor kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe pada Minggu, (12/04/2026).
Demikian disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., kepada media ini di halaman Polres TTS Kamis, 25 Juni 2026.
Momen tersebut, Wayan Pasek menjelaskan bahwa penangguhan adalah hak setiap masyarakat dengan pertimbangan- pertimbangan seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi hal tersebut. Terhadap permohonan penangguhan dari terduga pelaku pengeroyokan, PN yang dikabulkan dengan penjamin.
"Penyidik melihat hal-hal tersebut bisa dijamin sehingga dilakukan penangguhan namun yang bersangkutan harus wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis,” ucap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, PN telah ditahan sejak 19 Mei 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang hingga 17 Juli 2026 sebelum disetujui penangguhannya oleh Kapolres TTS.
Terpisah Penasihat Hukum PN, Samuel P. Y. Tobe, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. "Kami selaku penasihat hukum PN dan mewakili keluarga besar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan jajaran Reskrim atas persetujuan permohonan penangguhan klien kami," ujar Samuel kepada awak media di Kantor Hukum Samuel P. Y. Tobe, S.H., M.H, Rabu, 24/06/2026.
Lanjut Penasihat Hukum bahwa dengan adanya penangguhan yang dikabulkan oleh Kapolres TTS. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat 5 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dimana tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan penangguhan dengan pertimbangan pertimbangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami tetap memberikan apresiasi kepada Polres TTS yang telah mengabulkan permohonan penangguhan kami ini,”.
Samuel Tobe menegaskan bahwa dengan adanya penangguhan ini tidak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia akan tetap mengawal proses hukum ini agar bisa berjalan dengan baik sehingga keadilan bisa tercipta,”.
"Tersangka juga punya hak untuk mendapatkan Penangguhan Penahanan dengan beberapa pertimbangan diantaranya, adanya penjamin, tersangka tidak melarikan diri, tersangka kooperatif dengan tidak merusak barang bukti dan setiap saat jika dibutuhkan dalam memberikan keterangan maka akan hadir. Jadi penangguhan ini, bukan berarti kita menghentikan proses penyelidikan tetapi proses hukum tetap berjalan.(*).

Posting Komentar