Dukungan Penuh Dekan FH UPG 1945 NTT ke PT Kupang: Masukkan Pendidikan Anti Korupsi ke Kurikulum


Berita-Cendana.Com – Kupang, – Langkah nyata wujudkan peradilan bersih dan bebas korupsi datang dari dunia akademik. Dekan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Simson Lasi, SH., MH., menyatakan dukungan tegas dan komitmen nyata terhadap Pengadilan Tinggi Kupang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pernyataan ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum, Simson Lasi, SH., MH di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan korupsi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata yang menggerogoti supremasi hukum, keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Membangun lembaga yang bersih dan berwibawa bukan tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama termasuk dunia akademik sebagai pencetak generasi penerus,” ujar Simson.

Dukungan ini bukan sekadar kata-kata. Sebagai langkah konkret, Fakultas Hukum UPG 1945 NTT akan merevisi kurikulum untuk memasukkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Langkah ini bertujuan menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan etika profesi sedini mungkin kepada mahasiswa calon penegak hukum masa depan, agar tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas secara ilmu, tapi juga bersih dalam perilaku.

“Kami ingin melahirkan insan hukum yang berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, dan selalu mengutamakan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.

Simson juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi profesi, hingga generasi muda untuk bergandengan tangan memperkuat cita-cita peradilan yang bersih dan terpercaya.

Komitmen ini disambut antusiasme tinggi oleh Hakim Adhock Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Drs. Anis Busroni, SH., M.Hum., didampingi Ansyori, SH., MH. Mereka menilai UPG 1945 merupakan universitas pertama di NTT yang secara resmi menyatakan dukungan nyata terhadap upaya pembangunan Zona Integritas tersebut.

“Ini langkah yang sangat patut diapresiasi. Sebagai dosen pengampu, saya sangat mendukung penyisipan materi Pendidikan Anti Korupsi di kurikulum kampus,” ungkap Dr. Anis Busroni.

Pihak Pengadilan Tinggi Kupang berencana memperluas kerjasama ini dengan STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, Universitas Nusa Cendana (Undana), serta perguruan tinggi lain di NTT.

Harapannya, semangat anti korupsi dapat tumbuh kuat mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga ke birokrasi dan lembaga hukum, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera bagi semua. (*)

 



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot