Berita-Cendana.Com- Soe,- Keputusan Kepala Desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang memberhentikan Anselmia Soinbala dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa To’i memicu kontroversi. Pemberhentian yang terjadi saat Anselmia baru saja melahirkan menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait prosedur, dasar hukum, dan perlindungan hak perangkat desa.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Adv. Marsen Silla, S.H. & Partners, Anselmia mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Kepala Desa To’i Nomor 13/KEP/DESA TOI/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Salah satu fakta yang paling disoroti adalah waktu penerbitan keputusan tersebut. Anselmia melahirkan pada 29 Juni 2026, sementara keputusan pemberhentian diterbitkan tepat pada 14 Juli 2026, baru 15 hari pasca persalinan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak 24 April 2026, Anselmia telah diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (work from home). Keadaan pasca persalinan, dikombinasikan dengan instruksi kerja tersebut, dinilai semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil.
"Jangan sampai keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa pemeriksaan yang cermat terhadap fakta dan tanpa memberikan kesempatan yang layak kepada perangkat desa untuk menjelaskan keadaan sebenarnya," tegas kuasa hukum.
Dasar utama pemberhentian adalah tuduhan Anselmia meninggalkan tugas tanpa alasan sah selama 60 hari berturut-turut. Namun pihak Anselmia mempertanyakan perhitungan tersebut
- Sejak 24 April hingga awal Juli 2026, Anselmia bekerja dari rumah atas instruksi atasan
- Jumlah hari kerja efektif dalam periode tersebut diklaim baru sekitar 46 hari, setelah dikurangi hari libur dan akhir pekan
- Pemerintah Desa To’i diminta menjelaskan secara terbuka dasar faktual dan metode penghitungan yang digunakan
Tanpa penjelasan dan bukti yang dapat diverifikasi, dasar pemberhentian tersebut berpotensi menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
Poin lain yang dipersoalkan adalah tidak adanya proses pembinaan maupun teguran administratif. Anselmia menyatakan tidak pernah menerima Surat Peringatan I, II, maupun III sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Padahal tahapan tersebut merupakan prosedur yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disebutkan bahwa Kepala Desa To’i mengetahui persis kondisi Anselmia bahkan hadir memberikan ucapan selamat dan bantuan sembako saat kelahiran anaknya. Pengetahuan ini dinilai kontras tajam dengan keputusan yang kemudian diambil.
Keberatan juga ditujukan pada proses di tingkat kecamatan. Usulan pemberhentian dikirim Kepala Desa To’i pada 7 Juli 2026, sementara rekomendasi Camat Amanatun Selatan diterbitkan pada 8 Juli 2026, hanya selisih satu hari.
Kuasa hukum mempertanyakan kedalaman verifikasi yang dilakukan dalam rentang waktu tersebut. Pemerintah Kabupaten TTS diminta menjelaskan dokumen apa saja yang diperiksa sebelum rekomendasi diberikan, termasuk. Usulan resmi Kepala Desa, Hasil pemeriksaan dan berita acara, Daftar kehadiran dan pelaksanaan tugas, Surat teguran dan hasil klarifikasi (jika ada).
Pihak Anselmia Minta SK Dicabut dan Hak Dipulihkan. Dalam petitum keberatan administratif, kuasa hukum meminta. Kepala Desa To’i menerima keberatan yang diajukan, Mencabut/membatalkan SK pemberhentian terkait Anselmia Soinbala, Memulihkan kedudukannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa To’i, Memulihkan hak administratif dan hak keuangannya sesuai ketentuan berlaku, Memberikan akses terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberhentian.
Kasus ini bukan sekadar sengketa antar perangkat desa. Lebih dari itu, menyangkut kualitas pengawasan pemerintah kabupaten terhadap aparatur di tingkat paling bawah. Pemerintah Kabupaten TTS, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diminta tidak berhenti pada urusan administrasi surat semata.
"Publik berhak mengetahui apakah keputusan tersebut diambil melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang dituntut bukanlah pembenaran sepihak, melainkan pemeriksaan objektif, penjelasan transparan, dan keputusan yang didasarkan pada bukti serta peraturan yang tepat."
Redaksi Berita-Cendana.Com telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa To’i, Camat Amanatun Selatan, maupun Pemerintah Kabupaten TTS.(*).
