BERITA-CENDANA.COM- Boking,- Masyarakat Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek pengerasan jalan sirtu di wilayah Oko, RT/RW, 12/05, yang diduga berjalan tanpa papan informasi pekerjaan.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga Desa Boking berinisial JB kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Proyek tersebut diperkirakan sepanjang 900 meter kubik dengan anggaran sebesar Rp 266.083.000,00 bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Menurut JB, kewajiban memasang papan informasi pekerjaan fisik di lokasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi yang wajib dipatuhi penyedia jasa, sekaligus amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat dapat turut mengawal pelaksanaannya.
"Saya sebagai masyarakat heran, alat berat sudah ada di lokasi dan pekerjaan diduga sudah berjalan, tetapi tidak ada papan informasi. Hal ini mendekati KKN dan sangat bertentangan dengan undang-undang," tegas JB.
Poin lain yang dipertanyakan adalah kedatangan pihak ketiga atau calon rekanan yang mendatangi kediaman Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ofis Mantolas, sebelum proses penawaran berlangsung. Hal ini diduga mengarah pada praktik gratifikasi antara pengusaha dengan pengurus TPK.
JB meminta Camat Boking bersama aparat keamanan menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan guna dilakukan klarifikasi menyeluruh.
"Saya harap Bapak Camat dan pihak keamanan bantu hentikan dulu pekerjaan ini, jangan dibiarkan berjalan terus hingga terjadi hal yang tidak diinginkan masyarakat," tutupnya.
Terkait hal tersebut, awak media mengonfirmasi Sekretaris TPK, Ofis Mantolas, melalui pesan daring. Ia membantah pekerjaan sudah berjalan dan menyatakan proyek baru akan dimulai pada Senin, 12 Oktober 2026.
"Pekerjaan belum jalan, kami akan mulai hari Senin. Papan informasi akan dipasang satu hari sebelum pekerjaan dimulai," jelas Ofis.
Mengenai pertemuan dengan pihak ketiga di kediamannya, Ofis menjelaskan kunjungan itu hanya untuk menyempurnakan berkas proposal penawaran dan menegaskan tidak ada unsur gratifikasi di dalamnya.(*).
