Iklan

Politik

Sengketa Tanah Watumete: Kuasa Hukum Tegaskan Klaim PT Watumete Wellness Life Tak Berdasar Hukum

, Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T08:28:29Z

Berita-Cendana.Com- Sumba Barat,- Markus Duka Baru, S.H., M.H., selaku kuasa hukum sah Yanti Erliyanti, mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait sengketa batas tanah berlokasi di Watumete, Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul hasil pemaparan pengembalian batas yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumba Barat pada 28 September 2026. Media memperoleh rilis pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen resmi, Yanti Erliyanti adalah pemegang hak sah atas tanah tersebut sesuai sertifikat yang berlaku. Kegiatan pengembalian batas telah dilaksanakan pada 3 September 2026 dan dipaparkan hasilnya pada 28 September 2026, dihadiri oleh pihak Kantah, PT Watumete Wellness Life, Penyididik Tipidter serta kuasa hukum pemilik.

Dari hasil pemaparan diperoleh fakta:

- PT Watumete Wellness Life terindikasi memasuki, memanfaatkan, dan merusak sebagian lahan yang masuk dalam sertifikat atas nama Yanti Erliyanti

- Pihak PT beralasan tanah diperoleh dari Hermanus Heingu Deta, anak pemilik awal, sebelum dijual kepada Yanti Erliyanti

- Kantah Sumba Barat menegaskan: tanah yang diklaim adalah bagian tak terpisahkan dari sertifikat milik Yanti Erliyanti. Klaim PT tidak memiliki dasar hukum sah dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pihak Kantah telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau Restorative Justice, dengan syarat PT mengganti seluruh kerugian yang timbul. Pihak Yanti Erliyanti tidak keberatan, namun PT Watumete Wellness Life menolak dan tetap mempertahankan klaimnya.

"Sikap keras dan penolakan tersebut menunjukkan adanya pengabaian mekanisme penyelesaian konflik pertanahan serta indikasi kuat perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah secara melawan hak, dan kerusakan lahan," tegas Markus Duka Baru.

 Pernyataan Sikap; Tanpa Kompromi Sampai Tercapai Keadilan. Melalui pernyataan ini, kuasa hukum menyampaikan lima poin sikap tegas. Pertama,  Mengukuhkan hasil pemaparan Kantah Sumba Barat: klaim PT tidak berdasar hukum. Kedua, Menilai sikap PT sebagai bentuk pengabaian hukum dan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Ketiga,  Memerintahkan langkah hukum tegas tanpa kompromi.

Selain itu, melaporkan indikasi penguasaan dan pengrusakan tanah secara pidana, Mendesak Kantah menerbitkan keputusan administratif yang mengikat, Menempuh jalur perdata jika diperlukan, Menyampaikan keberatan tertulis kepada pihak terkait, tegas Kuasa hukum.

Keempat,  Yanti Erliyanti tetap berdiri di atas haknya yang dijamin undang-undang, tidak akan berkompromi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima, Meminta PT Watumete Wellness Life segera menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, dan perusakan lahan, serta mengganti kerugian materiil maupun immateriil sesuai Pasal 1.365 KUHPerdata.

Pernyataan sikap ini merupakan langkah hukum resmi dan terstruktur, yang diharapkan dihormati oleh Kantah Kabupaten Sumba Barat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga.(*).


Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Tanah Watumete: Kuasa Hukum Tegaskan Klaim PT Watumete Wellness Life Tak Berdasar Hukum
  • 0

Terkini

Ads

float