Berita-Cendana.Com- Kupang,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi para wartawan se-Kota Kupang, bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).
Mengusung tema "Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik", kegiatan ini bertujuan memperkuat peran media dalam mengawal transparansi dan akses informasi yang menjadi hak setiap warga negara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menegaskan posisi lembaganya sebagai satu-satunya jalur penyelesaian sengketa informasi di daerah.
"Sengketa informasi hanya ada di Komisi Informasi," tegas Germanus di hadapan puluhan jurnalis yang hadir.
Ia mengingatkan bahwa seluruh lembaga publik di NTT memiliki kewajiban membuka akses informasi sesuai amanat UU KIP. Germanus juga mengaitkan semangat keterbukaan dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut penghapusan praktik KKN, lahirnya lembaga pengawas termasuk Komisi Informasi adalah terjemahan dari tuntutan tersebut.
"Terkait reformasi tahun 1998, salah satu tuntutan adalah hapus KKN, maka lahirlah KPK dan berbagai lembaga pengawas. Keterbukaan informasi pun kemudian diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010. Artinya, kawal program, kawal anggaran di NTT," ajak Germanus.
Materi mengenai peran pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik disampaikan oleh Yosef Kolo, Koordinator. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT. Sementara itu, laporan panitia dan penjelasan teknis disampaikan oleh Megasari, yang juga menguraikan sinergi antara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai dasar hukum peliputan investigasi di lapangan.
Megasari menekankan bahwa tingkat keterbukaan informasi tidak sekadar angka peringkat, melainkan berdampak langsung pada alokasi anggaran dan kinerja pemerintahan.
"Indeks keterbukaan mempengaruhi kinerja, dan kinerja mempengaruhi anggaran. Jika kita mampu mempertahankan indeks tahun ini lewat pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, maka dukungan dan kolaborasi dari rekan-rekan pers sangat kami butuhkan," ujarnya.
Ia mengakui keterbatasan yang ada, termasuk efisiensi anggaran yang kadang memengaruhi langkah kerja lembaga. Meski demikian, ia yakin komitmen bersama antara Komisi Informasi dan awak media dapat menjaga pelaksanaan UU KIP di NTT tetap berjalan.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar pers benar menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Provinsi NTT berkomitmen terus melakukan pemantauan dan pendampingan, sementara awak media diharapkan mengawal setiap program dan anggaran yang dikelola pemerintah daerah agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami belum mampu berjalan sendiri. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita kawal apa yang diatur dalam undang-undang, demi NTT yang transparan dan akuntabel," pungkas Germanus Attawuwur.
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Agus Baja, kegiatan itu juga diakhiri dengan tanda tangan pak integritas demi mengawal program lembaga publik di Provinsi NTT.(*).
