Migrant Watch Sebut: 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Disebabkan Sulit Cari Kerja Layak

Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Direktur Migrant Watch Aznil Tan menilai keterlibatan delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam militer Rusia tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum mengenai keterlibatan warga negara dalam dinas militer asing.

Menurut Aznil, kasus tersebut perlu dilihat dalam konteks sulitnya sebagian angkatan kerja Indonesia memperoleh pekerjaan yang layak (decent work), sehingga tawaran pekerjaan dari luar negeri menjadi pilihan ekonomi yang menarik.

“Persoalannya bukan semata-mata tidak ada lapangan pekerjaan. Yang dihadapi sebagian pencari kerja adalah keterbatasan pekerjaan yang layak, baik dari sisi upah, kepastian kerja, perlindungan sosial maupun kesempatan pengembangan keterampilan,” kata Aznil saat diwawancarai, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut dapat menjadi faktor yang membuat pencari kerja lebih mudah tertarik pada tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi dan proses keberangkatan cepat.

Dalam konteks delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia, Aznil meminta pemerintah tidak hanya memeriksa status mereka setelah berada di Rusia, tetapi juga menelusuri proses perekrutan sejak awal.

“Yang harus diperiksa adalah pekerjaan apa yang ditawarkan, siapa yang merekrut, apa yang dijanjikan, bagaimana kontraknya, dan apakah pekerjaan yang dijalankan setelah tiba di Rusia sesuai dengan pekerjaan yang mereka pahami sebelum berangkat,” ujarnya.

Menurut dia, jika seseorang berangkat dengan tawaran pekerjaan sipil tetapi kemudian ditempatkan dalam struktur militer atau wilayah konflik bersenjata, terdapat persoalan serius yang perlu diselidiki, termasuk kemungkinan penipuan perekrutan dan eksploitasi.

Aznil menegaskan, hal tersebut belum berarti delapan WNI tersebut secara otomatis dapat dinyatakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Status tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian hukum.

“Yang penting adalah negara tidak berhenti pada pertanyaan apakah mereka melanggar hukum karena berada dalam dinas militer asing. Negara juga harus bertanya bagaimana mereka sampai berada di sana,” katanya.

Ia menilai penyelidikan perlu menelusuri seluruh rantai perekrutan, mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan, identitas pemberi kerja, isi kontrak, pengurusan perjalanan, hingga kondisi yang mereka hadapi setelah tiba di Rusia.

Kasus tersebut, lanjut Aznil, juga menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Perlindungan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keberangkatan, tetapi harus dimulai sejak seseorang menerima tawaran pekerjaan.

“Negara perlu menyediakan sistem verifikasi yang mudah bagi calon pekerja untuk memastikan apakah perusahaan, lowongan, pemberi kerja, kontrak, upah, lokasi, dan risiko pekerjaan yang ditawarkan benar atau tidak,” ujarnya.

Menurut Aznil, teknologi yang digunakan perekrut untuk menjangkau pencari kerja seharusnya juga dimanfaatkan negara untuk memberikan informasi dan perlindungan.

“Jangan sampai sulitnya mendapatkan pekerjaan layak di tanah air justru menjadi pintu masuk bagi perdagangan orang di luar negeri,” kata Aznil.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot