Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Gustaf Nabuasa di Polres TTS: Wartawan Dibatasi Aksesnya, Lokasi Bukan di TKP

Berita-Cendana.com-Soe,- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten TTS, Gustaf Nabuasa, pada Rabu, 15 Juli 2026. Meski digelar di area terbuka Mapolres TTS, sejumlah wartawan yang hadir tidak diizinkan menyaksikan jalannya proses tersebut secara langsung dari dekat. Pembatasan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat Polres TTS adalah badan publik yang berkewajiban melayani masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media ini, kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKBP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., dan berlangsung selama kurang lebih dua jam di halaman Mapolres TTS.

Meskipun lokasi pelaksanaan berada di area yang umumnya dapat diakses, seluruh awak media yang hadir dibatasi pergerakannya. Wartawan hanya diperbolehkan berdiri di belakang garis pembatas polisi dan tidak diizinkan masuk ke area inti pelaksanaan rekonstruksi.

Wartawan yang hadir dan mengalami pembatasan akses tersebut antara lain perwakilan dari Sabanapedia.com, Pos Kupang, Mata Timor.com, RakyatNTT.com, Timor Savana.com, serta Berita-Cendana.com, bersama dengan sejumlah jurnalis lain seperti Erhy Hauteas, Vanny Gokok, Nongki Linome, Alosius Kase, Sepri Tamonob, dan Jek.

Saat dimintai keterangan terkait larangan tersebut, petugas yang berjaga di pintu akses menegaskan bahwa kegiatan itu khusus bagi tim penyidik.

"Mohon maaf Bapak/Ibu, wartawan tidak bisa masuk ke area itu. Ini khusus penyidik saja. Bapak/Ibu hanya boleh berdiri di belakang garis polisi," ujar salah satu anggota kepolisian yang bertugas di lokasi.

Pertanyaan kembali muncul ketika terlihat seseorang yang diketahui bernama Evan diperbolehkan masuk ke area rekonstruksi. Terkait hal itu, petugas menjelaskan bahwa Evan adalah petugas Humas Polres TTS.

"Om Evan itu petugas Humas, makanya beliau bisa masuk, Kakak," jelas petugas tersebut.

Pertanyaan Terkait Keterbukaan Informasi Publik. Pembatasan akses yang dilakukan secara tidak merata ini menimbulkan keraguan mendalam. Mengapa kegiatan yang diklaim "khusus penyidik" ternyata membiarkan segelintir orang masuk, sementara sebagian besar wartawan yang hadir justru dilarang? Hal ini sangat berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) .

Berdasarkan UU tersebut, Polres TTS jelas merupakan Badan Publik yang memiliki kewajiban membuka akses informasi bagi masyarakat, kecuali jenis informasi yang secara tegas diatur sebagai pengecualian. Pasal 2 ayat (1) menegaskan: "Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik". Sedangkan Pasal 4 mengatur bahwa setiap orang berhak melihat, mengetahui, dan menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.

Pengecualian informasi pun sifatnya ketat dan terbatas, hanya jika benar-benar dapat menghambat proses penegakan hukum serta harus melalui pengujian konsekuensi. Pembatasan yang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas dan adil, serta membedakan perlakuan antar media, justru bertentangan dengan asas keterbukaan dan kesetaraan akses informasi. Hal ini juga mencederai hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian luas.

Selain itu, masih belum terjawab pula alasan perpindahan lokasi rekonstruksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke halaman Mapolres TTS. Tim Berita Cendana telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diterima.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot