Berita-Cendana.Com- Nunkolo,- Seorang wanita bernama (FN) resmi melaporkan suaminya ke Polsek Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dua unsur dugaan tindak pidana, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan.Demikian informasi yang dihimpun oleh tim redaksi pada Senin, 13 Juli 2026
Diketahui, FN merasa sangat tertekan dan sakit hati karena selama ini kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya, sekaligus mengetahui adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan wanita lain. Sebagai istri yang memiliki bukti dokumen pernikahan lengkap dan sah, ia memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Sebelum dibawa ke ranah hukum, terungkap bahwa suami dan wanita yang diduga terlibat itu sempat berada di Kalimantan. Setelah perbuatan mereka diketahui dan tersebar, pihak berwenang memulangkan keduanya ke daerah asal dengan dikawal Yusuf Nomlene, saudara kandung FN. Keduanya tiba di Desa Sahan pada awal Juli 2026. Pemerintah Desa Sahan langsung menggelar pertemuan klarifikasi di kantor desa yang dihadiri keluarga dan tokoh masyarakat, namun belum ditemukan kesepakatan yang memuaskan pihak FN.
Dalam proses pelaporan ini, FN didampingi oleh seorang Advokat dan diikuti awak media untuk mengawal jalannya proses hukum.
“Klien kami mengambil langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Ia sudah sabar cukup lama, namun perlakuan KDRT dan pengkhianatan yang terus berlanjut membuat haknya sebagai istri sah dirampas. Dokumen pernikahan yang dimiliki sudah jelas menjadi dasar hukumnya. Kami hadir di sini untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang membungkam suara kaum lemah di pedesaan. Delik KDRT dan dugaan perzinahan ini akan kami buktikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Advokat pendamping FN saat ditemui di lingkungan Polsek Amanatun Selatan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada penyidik agar kasus ini dapat diproses secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pencatatan laporan dan tahap pemeriksaan awal terhadap pihak yang melapor. Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*).

Posting Komentar