Berita-Cendana.Com – Kupang, – Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan penanganan kasus dugaan praktik mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus berjalan intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mengungkap fakta hukum secara utuh.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di ruang Humas Polda NTT, Senin (6/7/2026).
Kabid Humas menjelaskan perkara ini ditangani secara khusus oleh Subdit Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) melalui Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimum Polda NTT, dan masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan bukti awal.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap 12 saksi, mengumpulkan dokumen perizinan, data pembagian kuota, hingga catatan transaksi yang berkaitan dengan objek kasus. Semua dilakukan secara cermat untuk mengungkap siapa dalang dan jaringan di balik praktik ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan mengacu pada laporan masyarakat yang menyebutkan adanya ketidak transparan, pungutan liar, serta alokasi kuota yang diduga tidak berkeadilan, di mana kuota pengeluaran sapi justru lebih banyak dinikmati pihak luar dibanding pengusaha lokal.
Polda NTT berkomitmen menangani kasus secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. “Kami buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi, bukti, atau pengaduan untuk disampaikan secara langsung. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar perkara cepat terungkap, pihak bersalah diproses hukum, dan keadilan bagi peternak serta pelaku usaha lokal dapat terwujud,” pungkasnya.(*).

Posting Komentar