Pernyataan Sikap IPMAMI: Tuntut Hak Pendidikan Mimika & Tata Kelola YPMAK Transparan

 

Berita-Cendana.Com- Semarang, – lkatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) se-Jawa Bali menyampaikan pernyataan sikap tegas. Mengangkat tema besar “IPMAMI Menuntut Pengembalian Hak Pendidikan Calon Mahasiswa Kabupaten Mimika serta Tata Kelola YPMAK yang Transparan dan Berkeadilan”, ratusan mahasiswa asal Mimika yang kini menuntut ilmu di Pulau Jawa dan Bali bersatu suara mengkritik kondisi pendidikan di daerah asalnya dan meminta perubahan nyata dalam pengelolaan lembaga dana pendidikan daerah.

Demikian disampaikan oleh Ketua IPMAMI Se-Jawa Bali melalui rilis tertulis pada  pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda Mimika, sekaligus desakan agar Yayasan Pengelola Modal Amungme Kamoro (YPMAK) dikelola secara berpihak kepada masyarakat adat Amungme, Kamoro, dan 7 suku kerabat lainnya, secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab.

Janji Hukum vs Kenyataan di Lapangan

Dalam pernyataannya, IPMAMI menegaskan bahwa pendidikan adalah hak mutlak dan bekal utama bagi setiap manusia untuk membangun masa depan. Tingkat pendidikan yang tinggi adalah kunci lahirnya sumber daya manusia berkualitas yang mampu menggerakkan kemajuan wilayahnya. Namun, kenyataan di Kabupaten Mimika sangat jauh dari harapan, padahal wilayah ini merupakan lokasi kekayaan alam terbesar Indonesia yang dikelola PT. Freeport Indonesia sejak tahun 1967 silam.

“Sudah puluhan tahun negara hadir di Tanah Papua, dan Freeport beroperasi mengeruk kekayaan alam, namun kemajuan pendidikan bagi warga asli Amungme, Kamoro, dan kerabat lainnya sama sekali tidak terlihat. Alih-alih maju, kualitas pendidikan justru terus merosot,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin kuat dalam berbagai payung hukum, mulai dari tingkat internasional hingga aturan daerah:

Tingkat Internasional (DUHAM Pasal 26): Menjamin hak setiap warga atas pendidikan gratis di tingkat dasar, terbuka bagi semua, dan bertujuan mengembangkan kepribadian serta toleransi.

Konstitusi Negara (UUD 1945 Pasal 28 & 31): Menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayai pendidikan dasar, dan menganggarkan minimal 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21/2001): Secara spesial mengamanatkan minimal 30% dari penerimaan daerah dialokasikan khusus untuk pendidikan. Pasal 56 juga mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan bermutu, murah, dan memberikan ruang luas bagi pengembangan pendidikan di tanah Papua.

"Faktanya, implementasi Otsus masih jauh dari harapan. Buruknya pendidikan terlihat nyata dari kurikulum yang tak tepat, kekurangan guru berkualitas, hingga fasilitas sekolah yang memprihatinkan. Dana besar masuk, tapi SDM Mimika tidak membaik," tegas IPMAMI.

7 Tuntutan Keras Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali

Menyikapi kemerosotan SDM dan polemik tata kelola dana pendidikan di bawah naungan YPMAK, IPMAMI merumuskan 7 poin tuntutan mutlak yang disampaikan kepada pemerintah daerah, pengelola YPMAK, dan PT Freeport Indonesia:

1. Kembalikan Tata Kelola Sesuai Asal

Mendesak pengelolaan YPMAK dikembalikan ke jalur awal sesuai tujuan pendirian Lembaga Pengelola Modal Amungme Kamoro (LPMAK). Mahasiswa menolak keras praktik nepotisme, dinasti kekuasaan, serta pengelolaan yang hanya menguntungkan kelompok atau kepentingan pribadi tertentu.

2. Jamin Beasiswa Hingga 2061

Menuntut jaminan tertulis bahwa program beasiswa YPMAK akan terus berjalan selama PT. Freeport Indonesia masih beroperasi, yakni hingga tahun 2061, tanpa ada pengurangan kuota sedikitpun bagi masyarakat Amungme, Kamoro, dan tujuh suku kekerabatan.

3. Seleksi Terbuka, Transparan, Terpusat di Timika. Seluruh proses pendaftaran hingga seleksi penerima beasiswa wajib dilaksanakan secara terbuka, dapat diawasi publik, dan dipusatkan di Kabupaten Mimika. Jangan ada lagi proses yang tertutup atau diatur di belakang layar.

4. Tambah Alokasi Dana & Jamin Studi Lanjut

Mendesak peningkatan alokasi dana pendidikan secara signifikan, serta menjamin hak mahasiswa untuk mendapatkan bantuan studi hingga jenjang magister (S2) dan doktor (S3), sesuai minat, bakat, dan potensi akademik.

5. PT Freeport Wajib Bangun Kampus Berstandar Dunia.

PT Freeport Indonesia sebagai pengelola kekayaan alam di wilayah adat diminta bertanggung jawab membangun fasilitas pendidikan lengkap, termasuk kampus perguruan tinggi berstandar nasional maupun internasional yang berdiri kokoh di tanah Mimika.

6. Direktur YPMAK Wajib Minta Maaf Publik

Mendesak Dr. Leonardus Tumuka, S.Kep., M.Kes. selaku Direktur YPMAK untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan-pernyataan yang dinilai telah mencederai harga diri dan martabat mahasiswa Mimika yang sedang menempuh pendidikan di se-Jawa Bali.

7. Ultimatum: Siap Aksi Besar-Besaran

Poin terakhir menjadi peringatan keras. "Apabila tuntutan-tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, nyata, dan segera, maka seluruh mahasiswa Kabupaten Mimika se-Indonesia siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, mulai dari Timika hingga ke pusat pemerintahan Jakarta," tegas ultimatum tersebut.

Harapan Besar di Tangan Generasi Muda

Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Iren Kelanangame (Ketua Korwil / Penanggung Jawab IPMAMI) dan diketahui oleh Jenny Ogolmagai (Ketua BPP IPMAMI Se-Jawa Bali).

Bagi para mahasiswa yang kini menimba ilmu di luar Papua, perjuangan ini bukan sekadar soal uang saku atau beasiswa, melainkan perjuangan menjaga hak masa depan tanah kelahiran. Mereka menegaskan bahwa kekayaan alam Mimika harus kembali dinikmati dalam bentuk manusia-manusia Mimika yang cerdas, berdaya saing, dan bermartabat, sesuai amanat hukum dan keadilan yang sejati. "Amolongo… Nimaowitimi… Amakanie… Kinaonak … Saipa … wa.wa.wa.”(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot