Berita-Cendana.Com – Kupang,– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial BH (23 tahun) di Kota Kupang dinilai mandek dan berlarut-larut. Sudah hampir enam bulan berlalu sejak laporan disampaikan, namun belum ada kejelasan hukum yang memuaskan pihak korban.
Penasihat Hukum korban, Mikhael Tamonob, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang berjalan di Polres Kupang Kota. Menurutnya, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru terkesan terkatung-katung.
“Penanganan perkara ini sangat lambat. Ini adalah kasus yang faktanya terlihat jelas, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti. Penundaan yang berlangsung hampir setengah tahun ini sangat mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Mikhael dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Kronologi Singkat
Peristiwa diduga penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 3 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WITA di rumah korban, Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
Berdasarkan keterangan yang tercatat dalam surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/1413/XII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, korban baru saja pulang dari menghadiri pesta pernikahan. Diduga, terduga pelaku berinisial RB mengikuti korban masuk ke dalam rumah, lalu melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik dan memukul korban secara berulang kali.
Kondisi semakin memanas saat pelaku diketahui mengambil sebilah parang dan berniat menggunakannya. Untungnya, ayah korban sempat datang melerai dan berhasil merebut senjata tajam tersebut dari tangan pelaku.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP segera disampaikan pada hari yang sama, yakni 3 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Juni 2026, pihak penasihat hukum menyatakan belum mendapatkan informasi kemajuan yang berarti dari penyidik.
Desakan Evaluasi dan Percepatan
Mikhael Tamonob menegaskan bahwa penundaan yang terus berlanjut tidak dapat dibenarkan. Ia meminta Kapolres Kupang Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini.
“Kami mendesak pimpinan Polresta segera mengevaluasi kinerja penyidik. Berkas perkara harus segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan biarkan kasus ini hanya menjadi laporan yang menggantung tanpa ujung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan penasihat hukum.(*).

Posting Komentar