PH. Minta Polres TTS Segera Tahan Oktavianus Laos Diduga Lakukan Penganiayaan Gunakan Benda Tajam

 

Berita-Cendana.Com- Soe,- Penasihat Hukum korban tindak pidana penganiayaan, Mikhael A.A.N Tamonob, S.H., mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,  Oktavianus Laos. Pelaku diduga keras melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam berupa parang di wilayah Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Demikian disampaikan oleh Mikhael A.A.N Tamonob selaku kuasa hukum Andi Betti, kepada sejumlah wartawan di sekitar Kota Soe, pada Rabu, 27 Mei 2026.

Terkait kasus yang menimpa kliennya itu, Tamonob menilai, tindakan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan parang memiliki indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana, meskipun korban hingga saat ini masih selamat. Menurutnya, alat yang dipergunakan serta cara kejadian menunjukkan adanya niat jahat untuk melenyapkan nyawa korban.

"Saya mendesak aparat kepolisian, khususnya Kasat Reskrim dan Kapolres TTS, agar segera menahan Oktavianus Laos. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran di masyarakat dan mencari kesempatan lain untuk kembali bertindak yang dapat membahayakan nyawa korban kami," tegas Tamonob.

Ia mengingatkan, kebebasan pelaku saat ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan korban dan keluarga, sehingga langkah hukum berupa penahanan sangat mendesak dilakukan demi kepastian hukum dan rasa aman masyarakat.

Selain soal penanganan kasus, Tamonob juga melayangkan protes keras terkait dugaan praktik pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Boking. Ia menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan mencoreng citra kepolisian, apalagi negara sebenarnya sudah menjamin anggaran operasional bagi aparat penegak hukum.

"Anggaran Negara Republik Indonesia untuk kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sudah ada. Jadi jangan persulit masyarakat yang datang ke kantor polisi dengan alasan kertas tidak ada, bensin tidak ada, pulsa listrik habis, printer rusak, laptop rusak, atau alasan apapun, lalu dengan gampang meminta uang kepada korban demi melancarkan proses hukum," tegasnya.

Menurut Tamonob, warga yang datang ke kantor polisi adalah orang yang sedang dirugikan atau tertimpa musibah. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik, bukan justru dipersulit atau dimintai uang tambahan.

"Masyarakat datang karena mereka sedang dirugikan. Jangan sampai polisi malah semakin merugikan mereka dengan praktik pungli seperti itu," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres TTS terkait desakan penahanan maupun dugaan praktik pungli tersebut.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot