Berita-Cendana.Com- Kupang,- Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur, Stef Come Rihi, mendesak pencabutan atau revisi menyeluruh Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen dan Penertiban Ternak di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Peraturan tersebut dinilai tidak mengakomodir nilai budaya dan justru merugikan masyarakat adat.
Desakan itu disampaikan usai menerima perwakilan warga Dusun Sonaf, Desa Boti, yang datang menyampaikan keluhan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Stef Come Rihi, Perdes yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 itu disusun secara prematur. Ia tidak mempertimbangkan tatanan hidup tradisional masyarakat Boti, di mana ternak selama ini dilepas bebas, sementara lahan pemukiman dan pertanian dipagari sebagai pembatas.
“Perdes ini hanya mengatur soal peternakan tanpa mempertimbangkan aspek pertanian dan kearifan lokal. Isinya juga menimbulkan ketidakadilan. Kami minta agar dicabut atau direvisi total agar sesuai hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat, bukan semata keinginan kepala desa,” tegasnya.
Anggota DPRD itu juga mengungkapkan dugaan pembakaran pagar pembatas lahan oleh pihak desa dengan dalih Perdes. Akibatnya, ternak bebas masuk ke area kebun dan pemukiman, lalu pemiliknya dikenai denda sebesar Rp. 250.000 per ekor ke kas desa, terpisah dari ganti rugi kepada pemilik lahan.
Stef menambahkan, Komisi I berencana melakukan peninjauan langsung ke Desa Boti sebelum masa reses. Hasilnya akan dibawa ke Biro Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten untuk dikaji secara hukum, guna memulihkan keadilan dan nilai budaya setempat.
Masyarakat Sebut Perdes Cacat Hukum
Perwakilan masyarakat adat, Rudolfus Tallan, SH., MH., menegaskan Perdes tersebut cacat secara formil maupun materil. Penyusunannya tidak melibatkan warga dan tidak pernah mendapatkan asistensi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten TTS.
“Bahkan saat kami konfirmasi ke dinas terkait, mereka menyatakan Perdes ini tidak tercatat dan tidak pernah dibimbing. Ini jelas tidak sah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini perselisihan akibat ternak diselesaikan secara adat: pemilik ternak dipanggil, kerusakan dinilai, dan disepakati ganti rugi yang adil. Berbeda dengan Perdes yang membebankan denda berdasarkan ukuran hewan, bukan besarnya kerusakan, bahkan bisa mencapai Rp7–8 juta tanpa dasar yang jelas.
“Masyarakat hanya ingin kembali seperti semula. Lahan pemukiman dan kebun dipagari, sedangkan ternak tetap dilepas bebas mencari makan sesuai adat. Jangan sampai peraturan justru memecah belah dan memiskinkan warga,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Komisi I Hironimus Banafanu, serta anggota David Immanuel Boimau dan Ambrosius Reda.(*).

Posting Komentar