Berita-Cendana.Com- Boking,- Diduga Kanit Polsek Boking, Polres TTS, Polda NTT, Mustafa Achmad, SH, meminta sejumlah uang kepada Ibu kandung korban penganiayaan di Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk membeli kertas print hasil BAP korban.
Demikian disampaikan oleh Ibu Kandung korban, Safira Silla kepada wartawan di sekitar Wilayah Boking, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan barang tajam (parang), gagal melakukan keadilan restoratif sehingga korban harus diperiksa ulang. Menurut Kanit, keterangan korban dan pelaku berbeda. Untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban maka korban harus memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 untuk Kanit Reskrim Polsek Boking membeli kertas, jelasnya.
Menurut Ibu Safira, sebagai masyarakat kecil Ia tetap mengindahkan permintaan tersebut demi mendapatkan keadilan dalam kasus yang dialami anaknya sehingga dirinya hanya mampu memberikan uang berjumlah Rp.150.000. Ia juga menanyakan, "apakah Polsek Boking tidak ada uang untuk membeli kertas, jadi harus ditanggung oleh kami korban?
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Boking, Mustafa Achmad, SH berhasil dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait perkembangan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan barang tajam yang diduga dilakukan oleh Oktavianus Laos terhadap korban, Andi Betti serta, permintaan sejumlah uang kepada ibu kandung korban.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pada hari Senin, 18 Mei 2026 "sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan diambil keterangan tambahan terhadap terlapor, untuk di gelar perkara di Polres TTS,” tulisnya.
Menurut Mustafa bahwa terkait uang yang diminta tersebut, "Tidak ada paksaan kepada korban tetapi kerelaan korban saja untuk sekedar kertas, kalo memang korban keberatan kami juga tidak apa - apa. Harap kerja sama yang baik Kakak,".(*).

Posting Komentar