Pemkot Sinergi dengan Polisi Tertibkan Sampah, Bagi Orang yang Buang Sembarang Didenda Rp. 250.000 dan Dipublikasikan Wajahnya

 

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerintah Kota Kupang menyusun Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi tiga Kapolsek baru di ruang kerjanya. Sinergi antara pemerintah kota dan kepolisian menjadi kunci penegakan aturan ini. Kunjungan tersebut di ruang kerja Walikota Kupang belum lama ini.

Dalam rancangan Perwali tersebut, pelanggar kebersihan khususnya yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas:

- Denda administratif sebesar Rp. 250.000;

- Foto pelanggar akan dipublikasikan melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Kupang sebagai bentuk efek jera.

"Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap kebersihan lingkungan” tegas Walikota dr. Christian Widodo.

Penegakan aturan ini didukung dengan fasilitas penunjang yang disiapkan pemerintah kota:

Sekitar 1.300 unit tong sampah disebar di seluruh lingkungan Rukun Tetangga (RT);

Pengangkutan sampah menggunakan motor listrik menuju kontainer sampah di kelurahan, demi menjaga kebersihan sekaligus mengurangi polusi udara.

Walikota juga memaparkan peta jalan pengelolaan sampah Kota Kupang.

 - Setiap kecamatan akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);

- Sampah organik diolah menjadi pupuk dan maggot;

- Sampah anorganik diproses menjadi produk bernilai guna seperti batu bata, arang, dan bahan bakar alternatif;

- Target: hanya sekitar 15% sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sisanya diolah menjadi produk bermanfaat.

"Kami sudah memiliki peta jalan. Nantinya setiap kecamatan akan memiliki TPST sendiri. Hanya sekitar 15% sampah yang akan dibuang ke TPA, selebihnya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat” jelas dr. Christian Widodo.

Audiensi dihadiri tiga Kapolsek baru: Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrits D Mada, Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu dan Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah. Pertemuan ini memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, termasuk penegakan aturan kebersihan lingkungan.

Para Kapolsek menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kolaborasi menghadapi persoalan sosial masyarakat serta mendukung program strategis pemerintah daerah. Walikota menyambut baik semangat tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Diharapkan sinergi yang dibangun bersama jajaran kepolisian dapat berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warga Kota Kupang”.

Kebersihan Kota Kupang bukan hanya tugas pemerintah atau kepolisian melainkan tanggung jawab bersama. Aturan sanksi tegas ini bukan untuk menakuti, melainkan membangun kesadaran. Lingkungan bersih adalah hak semua warga, dan menjaganya adalah kewajiban kita bersama.

"Buanglah sampah pada tempatnya. Jika tidak, siap-siap dikenakan sanksi yang berat, dan nama serta wajahmu bisa diketahui seluruh warga Kota Kupang”.(*)

 


1/Komentar/Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot