Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Desa, Ranperda Ditargetkan Selesai 2027

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak bisa hanya menunggu saat mereka sudah berada di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sejak di desa, sebelum mereka berangkat. Hal ini menjadi salah satu penekanan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran di Nusa Tenggara Timur. Demikian disampaikan pada usai RDP di Komisi V DPRD NTT pada Kamis, 3 September 2026.

Anggota DPRD NTT, Agustinus Nahak, menyampaikan bahwa Ranperda ini ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2027. Regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur perlindungan PMI saat sudah berada di luar negeri, tetapi membangun sistem pencegahan sejak di tingkat desa.

Agustinus menegaskan, regulasi perlindungan PMI idealnya memiliki aturan turunan hingga ke tingkat desa. Tujuannya agar pemerintah desa dapat ikut mengawasi, memberikan informasi, dan memantau warga yang berniat bekerja ke luar negeri.

"Misalnya ada peraturan yang turunannya ke tingkat desa tentang orang berangkat kerja di luar negeri."

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah warga menjadi korban berbagai persoalan ketenagakerjaan mulai dari keberangkatan tanpa prosedur yang sah, kurangnya keterampilan, hingga minimnya pemahaman mengenai hak-hak sebagai pekerja migran. Dengan pengawasan sejak di desa, calon PMI dapat disaring dan diberi pemahaman yang lengkap sebelum mengambil keputusan besar.

Selain pengawasan administrasi, Agustinus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebelum calon PMI diberangkatkan. Setiap calon pekerja harus mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di negara tujuan.

"Semua calon pekerja sebelum berangkat harus dibekali pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan".

Dengan kompetensi yang memadai, PMI tidak hanya sekadar "mau bekerja", tetapi memiliki keahlian yang diakui. Hal ini sekaligus memperkuat posisi tawar mereka, sehingga bisa bekerja secara profesional, mendapatkan perlakuan yang layak, dan terhindar dari eksploitasi karena kurangnya keterampilan.

Perlindungan PMI juga tidak boleh berhenti pada individu yang bekerja di luar negeri. Keluarga yang ditinggal di kampung halaman juga membutuhkan perhatian dan pemberdayaan.

"Skema perlindungan PMI tidak boleh hanya berorientasi pada keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga mencakup pemberdayaan keluarga PMI” tegas Agustinus.


Pendekatan ini penting agar hasil kerja keras PMI di luar negeri benar-benar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi keluarga. Selain itu, perhatian terhadap keluarga juga bertujuan mencegah munculnya persoalan sosial baru yang sering terjadi ketika salah satu anggota keluarga bekerja jauh dalam waktu lama.

 Inti: Perlindungan Sejak Awal, Bukan Saat Terlambat

"Melindungi PMI bukan berarti melarang mereka mencari nafkah ke luar negeri. Melindungi berarti memastikan mereka berangkat dengan prosedur sah, keterampilan memadai, paham haknya, dan keluarganya tetap terurus di sini. Semua itu dimulai dari desa” Agustinus Nahak.(*).

 

 

 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot