Iklan

Politik

9 Bulan Tanpa Tersangka: IMAN Kupang Kecam Keterlambatan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Sahan TTS

, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T07:55:30Z

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di Lokah, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Hingga kini, sembilan bulan berlalu sejak peristiwa terjadi, belum ada penetapan tersangka.

Pernyataan disampaikan oleh Anggota Bidang Humas IMAN Kupang, Bernadino Missa, di bilangan Kota Kupang pada Minggu (20/9/2026).

Peristiwa kekerasan terjadi pada 15 Desember 2025 di sekitar lingkungan SD GMIT Oe'Uki dan SMP Negeri Sahan kawasan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak dan warga. Korban diduga dipukuli dan dilempari batu oleh sekelompok orang secara brutal, sehingga mengalami luka serius di paha dan lutut hingga kini masih kesulitan beraktivitas.

Keluarga korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain. Hasil visum et repertum, rekaman video dan foto kejadian, keterangan saksi-saksi dan fakta di lokasi, barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku.

Meski bukti dinilai lengkap, proses hukum tidak kunjung bergerak maju.

Dalih "Menunggu Pengakuan" Dinilai Melanggar Hukum. Pihak Polres TTS disebut menyatakan penetapan tersangka tertunda karena pelaku belum mengakui perbuatannya dan masih menunggu persetujuan jaksa. Kejaksaan Negeri TTS pun belum memberikan kejelasan terkait koordinasi penanganan perkara.

Bernadino Missa menegaskan alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Pasal 184 KUHAP jelas menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan pengakuan semata. Bukti sudah lengkap diserahkan, mengapa masih berlarut-larut?"

Ia menyoroti dugaan saling lempar tanggung jawab antara kepolisian dan kejaksaan, yang mencerminkan buruknya koordinasi padahal perkara ini tergolong tidak rumit secara pembuktian.

Dalam pernyataan sikapnya, IMAN Kupang menuntut.(1) Menolak dalih bahwa penetapan tersangka bergantung pada pengakuan pelaku, karena hal tersebut bukan syarat sah menurut hukum. (2). Mendesak Polres TTS segera mempercepat gelar perkara dan menetapkan tersangka.(3). Meminta Kejaksaan Negeri TTS memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait hambatan koordinasi yang terjadi. (4). Mendorong Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT turun tangan mengawasi penanganan kasus ini.(5). Meminta Kompolnas dan Ombudsman RI membuka pengawasan atas dugaan maladministrasi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polres TTS maupun Kejaksaan Negeri TTS. Pernyataan sikap ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tertunda, apalagi di lingkungan yang seharusnya melindungi warga dan anak-anak.(*).


Komentar

Tampilkan

  • 9 Bulan Tanpa Tersangka: IMAN Kupang Kecam Keterlambatan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Sahan TTS
  • 0

Terkini

Ads

float