Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur memastikan aduan yang diajukan oleh Ishak Edwar Rihi terhadap advokat Bhilda Tonak terus diproses secara serius dan sesuai mekanisme etik organisasi.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., didampingi anggota Majelis Etik Paul Sarantau dan Nicolau Rihi, serta Panitera Martin Salu, kepada wartawan di Kota Kupang, Kamis (27/08/2026).
Menanggapi pertanyaan publik mengenai perkembangan aduan, Dr. Semuel Haning menegaskan Dewan Kehormatan tidak diam.
"Ada yang bertanya apakah Dewan Kehormatan mendiamkan aduan tersebut? Jawabannya: tidak. Dewan Kehormatan bekerja secara serius. Pada 14 Agustus 2026, kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak teradu untuk memberikan jawaban atas aduan yang diterima. Jawaban dari pihak teradu telah kami terima, dan ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Saat ini, Dewan Kehormatan sedang menyiapkan surat panggilan terhadap pengadu dan teradu untuk menghadiri persidangan awal. Persiapan mencakup tempat sidang, kelengkapan administrasi, tata tertib, dan kebutuhan lainnya agar proses berjalan baik.
Dr. Semuel Haning mengumumkan keputusan penting: persidangan etik akan dilaksanakan secara terbuka.
"Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat, maka kami sepakat persidangan dilakukan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui langsung proses pemeriksaan dan perkembangan perkara tanpa harus bergantung pada informasi dari pihak lain," ujarnya.
Seluruh data dan informasi yang disampaikan pengadu akan diuji dalam persidangan. Dewan Kehormatan tidak akan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sebelum sidang berlangsung. Seluruh fakta akan diuji berdasarkan bukti-bukti yang sah: dokumen autentik, keterangan saksi, serta keterangan para pihak. Ahli juga dapat diajukan apabila diperlukan.
"Kami bekerja secara profesional dan independen. Tidak ada pihak yang boleh melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan. Satu-satunya dasar pengambilan keputusan adalah fakta yang terungkap dalam persidangan," tegas Dr. Semuel Haning.
Tahap pemanggilan para pihak diharapkan dapat terlaksana dalam waktu maksimal dua minggu ke depan. Dewan Kehormatan juga akan menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh para pihak maupun hadirin.
Perdamaian Hak Pihak, Tetap Tidak Menghapus Kewenangan Etik
Mengenai kemungkinan perdamaian antara kedua belah pihak, Dr. Semuel Haning menjelaskan. "Perdamaian adalah hak para pihak. Namun, perdamaian tidak serta-merta menghapus kewenangan Dewan Kehormatan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik profesi. Persoalan etik advokat memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri yang berbeda dari perkara perdata”.
Apabila terjadi perdamaian, hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis, tetapi tidak otomatis menghentikan seluruh proses pengaduan. Baik pengadu maupun teradu akan diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumen dalam persidangan.
"Tujuan utama kami adalah menjaga marwah dan integrasi profesi advokat. Seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati, profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak manapun," tutup Dr. Semuel Haning.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Simson Lasi, SH., MH. bersama jajaran Dewan Kehormatan KAI NTT.(*).

Posting Komentar