Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) hingga saat ini tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah. Hal ini tertuang dalam surat KEMENKUMHAM Nomor AHU.7.A-2187, yang diterima wartawan di Kupang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PERTINA di Jakarta Utara, dan merinci hasil penelusuran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) KEMENKUMHAM yang menunjukkan bahwa PERBATI belum memiliki status badan hukum yang sah.
Menanggapi surat tersebut, Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me, menegaskan bahwa temuan ini memperkuat posisi PERTINA yang selama ini menyuarakan keabsahan organisasi tinju di Indonesia.
"Prinsipnya, KONI pun mengakui bahwa organisasi tinju yang sah dan satu-satunya adalah PERTINA, tidak ada yang lain lagi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 KONI yang tercatat resmi," tegas Dr. Semuel Haning.
Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 19 Agustus 2026, telah dilakukan upaya mediasi antara PERTINA NTT dan PERBATI, namun tidak menghasilkan kesepakatan bersama. PERTINA NTT tetap mempertahankan sikap bahwa PERBATI belum memiliki legal standing, sehingga tidak berhak melaksanakan kegiatan keorganisasian resmi.
Dr. Semuel Haning menekankan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Setiap organisasi yang hendak melaksanakan kegiatan resmi wajib memiliki kelengkapan administrasi hukum, antara lain Akta Notaris, Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (AHU), dan NPWP, serta tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum KEMENKUMHAM.
"Kami menantang siapapun pejabat atau pihak yang menyatakan bahwa PERBATI memiliki legal standing. Bukan Semuel Haning yang mengatakan ini, ini negara, ini KEMENKUMHAM yang menyatakan PERBATI tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum resmi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak PERBATI sendiri telah mengakui ketidakberadaan legal standing, namun diduga menggunakan dokumen dan badan hukum milik PERTINA untuk melaksanakan kegiatan. Hal inilah yang menjadi dasar polemik panjang antara kedua belah pihak.
Karena belum terdaftar secara resmi, Dr. Semuel Haning memperingatkan bahwa PERBATI tidak boleh melaksanakan kegiatan apa pun, karena hal tersebut sangat berbahaya bagi para atlet.
"Kalau melaksanakan kegiatan harus punya Akta Notaris, AHU, NPWP baru boleh bergerak. Tanpa itu, keberadaannya tidak sah di mata hukum," ujarnya.
PERTINA sendiri telah menempuh jalur hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang telah memenangkan eksepsi, hingga kini melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I Khusus.
Di akhir pernyataannya, Dr. Semuel Haning berharap pihak PERBATI dapat kembali ke jalan yang benar.
"Saya berharap PERBATI kembali ke jalur yang sah. Dan saya juga berpesan kepada para pejabat daerah, jangan memberikan pernyataan yang kurang berkenan di publik yang justru menciptakan suasana tidak kondusif. Mari kita taati hukum, demi kemaslahatan olahraga tinju dan para atlet kita bersama," tutupnya.(*).


Posting Komentar