Berita-Cendana.Com- Kupang,- Langkah hukum yang dirancang Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA), Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., terbukti membuahkan hasil gemilang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi absolut yang diajukan, sekaligus menyatakan gugatan terkait klaim "dualisme tinju" yang dilontarkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir gugur sepenuhnya. PERTINA menang mutlak.
Perkara ini bermula dari pernyataan publik Menpora yang menyatakan adanya dualisme dalam tubuh PERTINA dengan keberadaan organisasi lain bernama PERBATI. Menanggapi hal itu, Dr. Semuel Haning menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan pernyataan tersebut di persidangan.
Dalam tiga kali persidangan, tim kuasa hukum Menpora justru gagal menunjukkan bukti legal standing, akta notaris, pendaftaran resmi di Kemenkumham (AHU), maupun NPWP atas nama PERBATI. Sembilan kuasa hukum Menpora sendiri akhirnya mengakui dalam eksepsi bahwa pernyataan kliennya bersifat abstrak dan tidak didukung Surat Keputusan (SK) resmi yang memiliki kekuatan hukum yang nyata.
Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur pun menerima eksepsi absolut tersebut dan memutuskan: pernyataan Menpora bukanlah tindakan administrasi yang konkrit, melainkan sekadar pernyataan abstrak yang tidak mengikat secara hukum.
Lebih tegas lagi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara resmi menolak pendaftaran PERBATI berdasarkan Pasal 11 AD/ART KONI, dengan alasan organisasi tersebut tidak berbadan hukum. KONI menegaskan dukungannya hanya kepada PERTINA sebagai satu-satunya induk cabang olahraga tinju amatir yang sah di bawah kepemimpinan nasional.
Dr. Semuel Haning menyambut putusan ini sebagai kemenangan mutlak dan menyatakan tidak akan mengajukan banding, karena substansi putusan sudah sepenuhnya menguntungkan posisi hukum PERTINA.
"Kekuatan legal standing PERTINA saat ini adalah super power. Hanya ada satu matahari dalam organisasi tinju amatir di Indonesia, yaitu PERTINA. Putusan ini membuktikan bahwa klaim dualisme tersebut hanyalah omong kosong tanpa dasar hukum yang konkrit," tegas Dr. Semuel Haning.
Dengan putusan ini, seluruh pengurus dan atlet PERTINA di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap bersatu, solid, dan kembali fokus pada pembinaan prestasi olahraga tinju nasional. Klaim dualisme yang sempat mengemuka pun resmi gugur bersama tidak adanya dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.(*).

Posting Komentar