Diancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun, Anggota DPRD TTS Jean Neonufa Resmi Ditahan



Istimewa


Berita-Cendana.com-Soe, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan ketua DPRD periode 2014-2019, Jean Neonufa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban DLS, warga Kota Soe. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Tersangka ditahan pada, Senin (3/5/2021).


Usai diperiksa, pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS ini, langsung ditahan penyidik.


“Iya pak Jean langsung kita tahan pada malam ini usai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.


Atas perbuatannya tersebut, Jean dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara Sembilan tahun.


“Kita kenakan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” terangnya.


Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD (2014-2019) Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum. Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.


Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4) sekitar pukul 14.30 WITA lalu dalam keadaan mabuk dan memeluk korban dari belakang serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres guna melaporkan kasus tersebut.


Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.


Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.(JT/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot