Hari Buruh Internasional di Tengah Prahara Pandemi dan Omnibus Law

BERITA-CENDANA.COM - KUPANG - Tanggal 1 Mei dipilih sebagai Hari Buruh Internasional. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai perayaan global untuk merefleksikan hak-hak para buruh karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886. 


Tahun ini (2021) di Indonesia Hari Buruh Internasional diperingati dalam suasana pandemi global COVID-19. Sementara itu, diskursus UU Omnibus Law hingga saat ini masih merupakan momok yang dinilai sebagai ancaman yang 'mengamputasi' hak-hak para Buruh. 


Dinamika kehidupan sosial makin tahun makin berkembang tanpa memberi ruang bagi para Buruh untuk bernafas dan sejenak beristirahat. Kaum buruh dalam pekerjaannya mulai dari regulasi yang semakin 'memperkosa' hak-haknya sampai dengan pandemi yang coba merangsek masuk, mengikis hak-hak para buruh. 


Pemerintah seakan gagal dalam perannya mengatur dan mengelola regulasi yang sebenarnya bertujuan untuk keadilan sosial. Pemerintah justru sebaliknya dalam regulasi yang diberikan, seolah-olah 'berbagi ranjang' dengan pemegang modal (kapitalis, red) yang melukai hati para buruh. Kongkritnya ialah seperti melalui "UU Cipta Kerja" atau Omnibus Law.

 

Jika ditelaah undang-undang tersebut secara cermat, dalam klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa poin-poin yang berpotensi merugikan dan menyengsarakan buruh. Diantaranya seperti dihapusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), proses pengupahan yang berketimpangan yang tidak mengakomodir kepentingan buruh, penambahan jam kerja, proses pengupahan yang tidak lagi memakai standar UMR, dan kemudahan yang diberikan kepada perusahaan untuk

melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 


Pemerintah diharapkan segera berbenah dan mulai mengevaluasi pemberlakuan UU tersebut dan berhenti bermain pencitraan pro rakyat, yang sebenarnya telah 'menghisap' hak-hak rakyat berulang kali. 


Hal ini jangan dianggap sepele oleh pemerintah ataupun pemegang kekuasaan. Karena ketika ketidakadilan dibiarkan dan tanpa ada penanganan yang serius, maka bersiaplah untuk menerima segala resikonya. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot