Demi Istri Dekan, Rektor Tak Beri Rekomendasi kepada Pegawai 12 Tahun Mengabdi di IAKN Kupang

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Demi Istri Dekan Fakultas Seni di Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M. Th. tidak mau memberikan rekomendasi kepada salah satu pegawai aktif yang mengabdi sudah mencapai 12 tahun di Lembaga Pendidikan itu. Padahal pegawai tersebut tiap jam kerja hadir di Kampus dan SK nya juga masih aktif hingga Desember 2024 lalu.

Demikian disampaikan oleh HN di sekitaran Kota Kupang pada Rabu, 4 Mei 2025. Pegawai tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena tidak diberikan rekomendasi padahal pegawai itu sementara aktif sebagai tenaga pramubakti.

Mengapa pegawai yang mengabdi selama 12 tahun tidak diberi rekomendasi untuk mengikuti seleksi PPPK. Malah jatahnya di dialihkan kepada Istri Dekan Fakultas Seni atas nama Lisa Aprilia Nunumete yang selama ini bukan pegawai IAKN Kupang. Tindakan Rektor sangat konyol, kenapa karena jabat Rektor sebulan  tapi tidak merekomendasikan orang yang mengabdi selama belasan tahun itu, tegas HN.

Lanjut HN, Rektor IAKN Kupang harus bertanggung jawab atas pegawai yang tak direkomendasikan itu. Padahal pegawai tersebut bersama keluarga sudah bertemu Rektor dua kali untuk meminta Rekomendasi, tapi Rektor IAKN Kupang melalui Karo menolak. Bukan menolak saja tetapi mengalihkan posisi itu Kepada Lisa Aprilia Nunumete yang bukan pegawai di IAKN Kupang, tegasnya.

Massa jatah pegawai honorer dialihkan kepada Istri dari Relin Huka atas nama Lisa Aprilia Nunumete. Padahal Lisa Aprilia Nunumete bukan pegawai IAKN. Kalau Rektor atau Karo mengatakan bahwa saudari Lisa Aprilia Nunumete merupakan pegawai honorer di IAKN Kupang tolong tunjukan daftar hadir dan daftar gaji. Sedangkan pegawai yang tidak diberikan rekomendasi itu memiliki SK, daftar hadir dan daftar gaji, tegas HN.

“Yang menarik untuk dikaji adalah mengapa pegawai yang sudah mengabdi 12 tahun dan SK baru selesai masa berlakunya 31 Desember 2024. Dia punya SK resmi dan dia punya bukti dan itu dia punya tapi tidak diperkenankan rektor, itu aneh tapi nyata” tegas HN.

Inspektorat Jenderal (ITJEN) Republik Indonesia (RI) diminta untuk melakukan audit investigasi, mengapa jatah pegawai dialihkan kepada dosen. Padahal seleksi PPPK itu ada dua yakni seleksi dosen dan Pegawai, tegas HN.

Terpisah wartawan telah mengkonfirmasi Rektor IAKN Kupang melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu malam. Namun tak menjawab pesan wartawan padahal sudah membaca pesan wartawan. Berita ini ditayangkan juga belum ada jawaban dari Rektor itu.(*).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot