Simak 6 Kekerasan Terhadap PMI Ilegal di Malaysia Oleh Imigrasi


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mendukung laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) yang bertajuk "Seperti di Neraka: Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia".


Di dalam laporan tersebut, secara rinci tercatat 101 warga negara Indonesia (WNI) meninggal pada 2021. Ada pun pada Januari hingga Juni 2022, sebanyak 48 WNI meninggal di seluruh pusat tahanan imigrasi.


Migrant Watch menyatakan tegas bahwa isu perlakuan tidak manusiawi oleh imigrasi Malaysia pada PMI Ilegal bukanlah isapan jempol belaka atau kabar bohong. Perlakuan pihak imigrasi Malaysia sudah sampai pada perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pelanggaran HAM.


Dari hasil temuan dan laporan diterima Migrant Watch, kasus menimpa pada PMI Ilegal yang masuk ke wilayah negara Malaysia dikelompokan 6 kategori yaitu sebagai berikut :


1. Kekerasan verbal 

Yaitu tindakan merendahkan harkat martabat PMI dengan mengatakan anak haram dan fasis.


2. Kekerasan fisik

Yaitu tindakan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan, penyiksaan, tidak dikasih makan dan lain-lainnya.


3. Perampasan

Yaitu tindakan melakukan mengambil harta benda mereka baik uang maupun HP mereka.


4.  Pungli dan Pemerasan

Yaitu para PMI Ilegal tersebut diminta uang berkisar RM 600 - 2500 untuk bisa keluar dari rumah Tahanan imigrasi  Malaysia sampai biaya  percepatan pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).


5. Human Trafficking

Yaitu tindakan menjebak warga negara Indonesia pencari kerja oleh pihak imigrasi Malaysia bekerjasama dengan tekong untuk bisa masuk ke wilayah Malaysia melalui pintu-pintu tikus perbatasan di Nunukan dan Entikong untuk memanfaatkan tenaga mereka bekerja di peladangan dan lalu memburu mereka sebagai pendatang haram setelah kontrak kerja selesai. 


6. Pelanggaran HAM 

Yaitu tindakan sudah dikategorikan pelanggaran Human Right dan ketentuan  konvensi internasional yang dilakukan secara sistematis oleh lembaga negara. 


Namun sangat disayangkan derita-derita tragis yang menimpa warga Indonesia di Malaysia tersebut, pihak Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia membantah  laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB).  Beliau mengatakan data PMI hasil verifikasi dengan imigrasi dari empat depot selama 2020 sampai 2022 di Sabah hanya meninggal  27 orang. Menurut Hermono, jumlah 149 itu merupakan angka keseluruhan buruh migran yang tak hanya dari Indonesia.


Supaya tidak menjadi polemik dan untuk menemukan fakta sesungguhnya maka langkah yang tepat mesti dilakukan Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo adalah membentuk TIM INVESTIGASI INDEPENDEN yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah. Pembentukan ini merupakan perintah konstitusi UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, 


Presiden Jokowi tidak bisa sekedar melakukan pendekatan berupa hasil laporan penelusuran dari Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Dubes RI di Malaysia.(BCC/tim).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot